Pada hari ini, Senin 10 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib kami LBHAP PP Muhammadiyah akan mendatangi Gedung Mabes Polri untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum untuk atas nama Klien kami Bapak Charlie Chandra korban kesewenang-wenangan pengembang PIK 2 yang kasus lamanya dilanjutkan kembali berdasar putusan praperadilan di PN Serang Banten sehingga Charlie Candra kembali berstatus sebagai TSK.
Charlie Chandra satu dari sekian banyak korban kriminalisasi oleh Aguan karena tanahnya yang seluas 8,7 ha awalnya tidak mau dihargai dengan harga yang murah lalu orang tuanya mengalami intimidasi dan Charlie Candra dijadikan tersangka oleh Polda Banten dan pernah di tahan meski pada akhirnya kasusnya tidak dilanjutkan atau SP-3.
Atas hal tersebut, klien kami akan mengajukan perlindungan hukum kepada Bapak Kapolri untuk memerintahkan kepada Kapolda Banten agar kasus yang dialami Klien kami kembali dihentikan karena ini adalah upaya kriminalisasi oleh oligarki dalam hal ini Agung Sedayu Group.
Demikian undangan peliputan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.
Jakarta, 10 Februari 2025
Gufroni, SH.,MH
Ketua Riset & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah