𝐍𝐲𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐌𝐮𝐫𝐭𝐚𝐝…?
Berlalu postingan yang murtad ini di lini massa social media saya… dan saya pun langsung termangu.
Kasusnya: pacaran 6 tahun dan murtad dengan alasan agar hubungan mereka jadi lebih mudah. Lalu si pacar malah mutusin dan pindah ke perempuan lain dan masuk Islam.
Kini sendirian, murtad, namun merasa nyaman menjadi murtad…???
Naȕżubillāhi min żalik…!
Agama itu pokok dari segala urusan, di Dunia dan di Akhirat. Tidak login ke dalam Islam, ya sudah, tidak bisa masuk ke system roḥīm Allōh ﷻ… sesederhana itu!
Kalau sudah murtad, tak perlu membangga-banggakan diri "sudah nyaman" lah, apalagi lantas mati-matian menjadi penda`wah agama lain. Itu norak!
Kalau memang nyaman di agama lain, ngapain bikin-bikin postingan bilang "sudah nyaman" segala?
Cari validasi?
Sebab orang kalau sudah nyaman, santai kayak lagi berjemur di tepi pantai atau tepi kolam renang. Cuek tak peduli, selonjoran sambil pakai kacamata hitam, dan tak perlu bikin pengumuman semisal: "I'm sunbathing and easy like Sunday morning…".
Begitu juga ketika diingatkan agar kembali, janganlah sombong mengatakan "sudah nyaman". Yakin memang beneran "nyaman" di situ? Di saat orang lain malah berbondong-bondong masuk Islām karena menemukan kebenaran ajaran Islām, eh kok ya malah nyaman murtad…???
Tak perlu juga malah mengajak-ngajak orang untuk ikutan, itu persis kelakuan Iblīs dulu ketika divonis masuk Neraka, malah menantang Allōh ﷻ dan mau menyesatkan anak-cucu Ādam agar menjadi temannya di Neraka Jahannam.
Inilah kenapa di dalam Syariat Islam orang-orang yang murtad itu dipidana di Pengadilan dengan dengan hukuman mati setelah diminta bertaubat sebanyak 3x, sebagaimana yang dikatakan oleh Imām Ibnu Qudāmah:
ٱلمرتد لا يُقْتَلُ حَتَّى يُسْتَتَابَ ثَلاثًا . هَذَا قَوْلُ أَكْثَرِ أَهْلِ ٱلْعِلْمِ ؛ مِنْهُمْ عُمَرُ ، وَعَلِيٌّ , وَعَطَاءٌ ، وَٱلنَّخَعِيُّ ، وَمَالِكٌ ، وَٱلثَّوْرِيُّ ، وَٱلأَوْزَاعِيُّ ، وَإِسْحَاقُ ، وَأَصْحَابُ ٱلرَّأْيِ ... لأَنَّ ٱلرِّدَّةَ إنَّمَا تَكُونُ لِشُبْهَةٍ ، وَلا تَزُولُ فِي ٱلْحَالِ ، فَوَجَبَ أَنْ يُنْتَظَرَ مُدَّةً يَرْتَئِي فِيهَا ، وَأَوْلَى ذَلِكَ ثَلاثَةُ أَيَّامٍ
“Orang yang murtad seharusnya tidak langsung dihukum mati sebelum ia diminta bertaubat sebanyak 3x. Ini adalah pendapat dari mayoritas Ulama, termasuk Umar, Ali, Atho’, An-Naḳoìyy, Imam Malik, Aṫ-Ṫauriyy, al-Auzāìyy, Isḥāq, dan yang lainnya … Karena murtad itu bisa terjadi akibat keraguan, yang mana itu tidak bisa dihilangkan dengan segera. Berikan waktu yang cukup bagi pelaku murtad itu untuk memikirkan hal tersebut, dan waktu terbaik adalah 3 hari.” [lihat: al-Muġni IX/18].
Namun sekali lagi, itu di Negara yang menegakkan Syariat Islam ya, dan hukumannya dijatuhkan oleh Hakim dan dilaksanakan oleh aparat Negara, bukan main hakim sendiri.
Adalah keīmānan itu perkara hidāyah, namun ia harus diperjuangkan.
Kata Allōh ﷻ di dalam firman-Nya:
وَٱلَّذِينَ جَٰهَدُواْ فِينَا لَنَهۡدِيَنَّهُمۡ سُبُلَنَاۚ وَإِنَّ ٱللَّـهَ لَمَعَ ٱلۡمُحۡسِنِينَ
“Dan orang-orang yang berusaha bersungguh-sungguh untuk (mencari keriḍōan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sungguh-sungguh Allōh benar-benar membersamai orang-orang yang berbuat baik.” [QS al-Ànkabūt (29) ayat 69].
Kita berdoa:
رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوْبَنَا بَعْدَ اِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَّدُنْكَ رَحْمَةً ۚاِنَّكَ اَنْتَ ٱلْوَهَّابُ
“Wahai Robb kami, janganlah Engkau condongkan hati kami kepada kesesatan setelah Engkau berikan petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami roḥmat dari sisi-Mu, sungguh-sungguh Engkau adalah Maha Pemberi.”
Demikian, semoga bermanfaat.
(Arsyad Syahrial)