Oleh: M Maki
Dalam konteks proyek PIK 2, penggunaan agama sebagai alat legitimasi sosial oleh Majelis Ulama Nusantara (MUN) merupakan contoh nyata bagaimana agama dapat disalahgunakan untuk kepentingan ekonomi dan politik.
Mereka menggunakan otoritas agama mereka untuk membenarkan tindakan yang sebenarnya merugikan masyarakat dan lingkungan.
Hal ini tidak hanya merusak integritas agama, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap tokoh agama dan organisasi keagamaan.
Peran tokoh agama seharusnya adalah menjadi penjaga moral dan keadilan sosial, bukan justru menjadi alat legitimasi bagi proyek-proyek yang merugikan masyarakat.
Kelancangan mereka dalam menggunakan agama untuk membenarkan proyek yang kontroversial ini menunjukkan betapa mudahnya otoritas agama disalahgunakan untuk kepentingan ekonomi dan politik.
(fb)