[PORTAL-ISLAM.ID] DIJATUHI HUKUMAN 25 TAHUN PENJARA, TAHANAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG, AGUS HARTONO JUSTRU KEDAPATAN SEDANG MAKAN DI SEBUAH RESTORAN DI SEMARANG BERSAMA DENGAN KELUARGANYA.
Dikutip dari Kompas.com, peristiwa ini terjadi pada pertengahan Januari 2025 lalu.
Peristiwa ini dimulai ketika Agus Hartono tertangkap kamera sedang bersantap bersama keluarganya di sebuah restoran yang terletak di Kota Semarang.
Video tersebut kemudian menyebar dengan cepat dan memicu kehebohan di kalangan masyarakat.
Banyak orang mulai mempertanyakan bagaimana mungkin seorang narapidana bisa berkeliaran bebas di luar lembaga pemasyarakatan.
Setelah kejadian itu, Agus Hartono dipindahkan dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
Deretan Kasus Agus Hartono
Agus Hartono adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Guna Perkasa dan PT Seruni Prima Perkasa yang melakukan berbagai tindak pidana korupsi (tipikor).
Agus Hartono merupakan nama yang tidak asing lagi dalam ranah kejahatan korupsi. Ia telah terlibat dalam sejumlah kasus yang mengakibatkan kerugian bagi negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
Beberapa kasus yang mengaitkan Agus adalah:
1. Kredit macet di Bank BJB Semarang (2017): Ia dijatuhi vonis 10,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,7 miliar.
2. Kasus korupsi di Bank Mandiri: Tindakan ini merugikan negara sebesar Rp 93 miliar. Hukuman awalnya 2 tahun penjara, namun setelah proses banding, hukuman tersebut diperberat menjadi 8 tahun.
3. Tindak pidana pencucian uang (TPPU): Vonis awal 1 tahun penjara juga diperberat menjadi 8 tahun di Pengadilan Tinggi.
4. Kasus pemalsuan dokumen di Salatiga: Ia divonis 10 bulan penjara, namun setelah banding, hukumannya diperberat menjadi 4 bulan.
Secara keseluruhan, Agus Hartono telah menerima hukuman total selama 25 tahun 10 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 67 miliar.
Apabila ia tidak memenuhi kewajibannya, hukuman yang dijatuhkan dapat meningkat menjadi 31 tahun 4 bulan penjara.
Tiga Pejabat Dipecat
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengambil tindakan tegas dengan memecat tiga pejabat yang terlibat.
Kalapas, Kepala Pembinaan, dan Kepala Ketertiban telah dicopot dari posisi mereka.
Saat ini, ketiga pejabat tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kanwil Permasyarakatan Jawa Tengah.
Tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada lagi kelalaian dalam pengawasan narapidana di lembaga pemasyarakatan.
TAPI.... DI NEGARA INI SEMUA BISA DIATUR ASAL ADA DUIT. INI BUKAN KEJADIAN PERTAMA DAN TERAKHIR.