Afrika Selatan Tegaskan Tidak Akan Mencabut Kasus Genosida Israel di ICJ Meskipun Ada Ancaman Trump

[PORTAL-ISLAM.ID] Afrika Selatan telah berjanji untuk tidak akan menarik kasus genosida terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ), meskipun ada ancaman dan pemotongan bantuan dari pemerintahan Trump.

Tidak ada "kesempatan" Afrika Selatan dapat menarik kasusnya yang diajukan pada Desember 2023, Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Ronald Lamola mengatakan kepada Financial Times, seperti dilansir Anadolu, Rabu (12/2/2025).

"Berpegang teguh pada prinsip terkadang memiliki konsekuensi (resiko), tetapi kami tetap teguh bahwa ini penting bagi dunia, dan supremasi hukum," tandasnya.

Afrika Selatan adalah negara pertama yang menyeret Israel ke ICJ atas perang genosida di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 48.000 orang dan menghancurkan daerah kantong itu menjadi puing-puing. Gencatan senjata yang berlaku pada 19 Januari saat ini sedang berlangsung.

Minggu lalu, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif, yang menghentikan bantuan keuangan ke Afrika Selatan sebagai balasan atas undang-undang perampasan tanah baru yang diklaimnya merampas properti dari minoritas kulit putih negara itu, serta kasus ICJ terhadap Israel.
AS juga menuduh bahwa Afrika Selatan bekerja sama dengan Iran untuk "mengembangkan pengaturan komersial, militer, dan nuklir."

"Amerika Serikat tidak dapat mendukung tindakan pemerintah Afrika Selatan yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia di negaranya atau tindakannya yang "merusak kebijakan luar negeri Amerika Serikat, yang menimbulkan ancaman keamanan nasional bagi Negara kita, sekutu kita, mitra Afrika kita, dan kepentingan kita," bunyi perintah tersebut.

Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa baru-baru ini menandatangani undang-undang perampasan tanah, yang akan memungkinkan negara untuk merampas tanah tanpa kompensasi jika itu "adil, setara, dan demi kepentingan publik."

Pemerintah mengatakan undang-undang tersebut bertujuan untuk mengatasi ketidakadilan apartheid di masa lalu, dan bahwa tuduhan Trump adalah kebohongan, distorsi, dan misinformasi.

Menurut Presiden Afsel, negara tersebut hanya menerima dana pencegahan HIV/AIDS dari AS.

Setelah Afrika Selatan mengajukan tuntutan terhadap Israel dengan tuduhan pelanggaran Konvensi Genosida 1948 di Jalur Gaza, beberapa negara bergabung dalam kasus tersebut termasuk Nikaragua, Kolombia, Kuba, Libya, Meksiko, Spanyol, Belize, dan Turki.

ICJ telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. 

Trump juga telah memberikan sanksi kepada ICC untuk melakukan penyelidikan terhadap pejabat Israel.

*Foto atas: Ronald Lamola saat berbicara kepada media di luar Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Kamis, 11 Januari 2024.

(Sumber: Anadolu)
Baca juga :