[PORTAL-ISLAM.ID] Polri Mengaku Belum Menemukan Unsur Pidana Pagar Laut di Tangerang.
Dibalas netizen akun X @hnirankara:
Yaelah goblok goblok banget sih @DivHumas_Polri?
Tanya ke AI pun langsung ada jawabannya:
1. Pasal 406 KUHP tentang pencurian (pengambilan barang milik orang lain), yang bisa diterapkan jika "laut" yang diserobot adalah bagian dari wilayah atau sumber daya yang dianggap sebagai milik negara atau individu lain.
2. Pasal 333 KUHP tentang Penggelapan, jika ada unsur pengambilan tanpa kekerasan dari sumber daya laut yang dianggap sebagai milik bersama atau negara.
3. Pasal 507 KUHP tentang perusakan milik umum atau milik negara, jika tindakan serobotan tersebut merusak atau mengganggu fungsi ekosistem laut yang dianggap milik umum atau negara.
👇👇
Yaelah goblok goblok banget sih @DivHumas_Polri ? Tanya ke AI pun langsung ada jawabannya:
— Mas Hara (@hnirankara) January 16, 2025
1. Pasal 406 KUHP tentang pencurian (pengambilan barang milik orang lain), yang bisa diterapkan jika "laut" yang diserobot adalah bagian dari wilayah atau sumber daya yang dianggap sebagai… pic.twitter.com/nBEP6zCLjy
APAKAH LAUT YANG DIPAGAAAARRRRRRRR
— dunia sementara (@p1ngg1ran) January 16, 2025
BUKAN WILAYAH NKRI ⁉️⁉️⁉️⁉️⁉️⁉️⁉️⁉️⁉️⁉️⁉️