WADUH... LETNAN K*NT*L

[PORTAL-ISLAM.ID]  Mantan pesulap, presenter dan kreator konten Deddy Corbuzier saat ini masih banjir hujatan netizen di media sosial setelah mengunggah video marah-marah di akun TikTok-nya, @mastercorbuzier, pada Jumat, 17 Januari 2025. 

Dalam video tersebut, Deddy menunjukkan kekesalannya terhadap komentar siswa yang mengkritik rasa ayam pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Netizen menyebut Deddy Corbuzier "LETNAN K*NT*L".

Deddy Corbuzier memang mendapat pangkat kehormatan TNI dengan pangkat Letkol Tituler.

Tugas utama Deddy sebagai Letkol Tituler adalah menjadi duta komcad yang merupakan program sukarela untuk pertahanan negara. 

Sayangnya kelakuannya malah menjijikan.

AKP Benny Sentil Deddy Corbuzier

Menurut AKP Benny, Deddy adalah seorang yang telah diangkat menjadi prajurit TNI dengan pangkat Letkol Tituler. Maka dari itu, hukum militer berlaku bagi dirinya, sehingga perilakunya bisa berpotensi terkena pelanggaran disiplin.

“Jadi kalau sudah menjadi anggota militer meskipun berpangkat tituler, peraturan-peraturan militer, bahkan hukum militer berlaku kepada yang bersangkutan. Menurut saya om Deddy Corbuzier bisa kena pelanggaran disiplin,” ucap AKP Benny dalam video yang beredar di sosial media.

Menurut AKP Benny, disiplin yang dimaksud adalah sebuah tindakan dan ucapan yang harus sesuai dengan ketentuan TNI dan Polri. Jika hal itu dilanggar, maka seseorang akan terkena pelanggaran disiplin militer.

“Untuk anggota TNI dan Polri pelanggaran disiplin itu adalah perbuatan, ucapan yang tidak sesuai dengan TNI, tidak sesuai dengan Polri. TNI harus seperti apa dia, ucapannya, tindakannya,” lanjutnya.

Oleh karena itu, AKP Benny menyarankan kepada Deddy agar mematuhi semua aturan yang melekat padanya karena ia adalah seorang prajurit TNI yang diangkat dengan pangkat Letnan Kolonel.

“Memang sebaiknya om Deddy Corbuzier karena sudah diangkat jadi Letkol Tituler, ucapan tindakannya itu harus berpatokan pada disiplin militer,” ujarnya.

Apalagi sebagai Letkol Tituler, Deddy Corbuzier juga menerima gaji dari duit rakyat.

Gaji pokok untuk pangkat Letnan Dua berada pada kisaran Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200 per bulan. Besaran ini tergantung masa kerja golongan (MKG).

Selain gaji pokok, seorang Letnan Dua juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta, tergantung kebijakan instansi.

Baca juga :