[PORTAL-ISLAM.ID] Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Provinsi Banten, dibatalkan atau dicabut oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan, dari 266 SHGB dan SHM yang dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui letaknya berada di luar garis pantai.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," ungkap Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Dengan demikian, menurut Nusron, karena letaknya berada di luar garis pantai, SHGB dan SHM itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan status hak atas tanahnya.
"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," ujar Nusron.
Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN saat ini juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur dan petugas di Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat tanah tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.
"Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik," pungkas mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (2010-2015) ini.
(Sumber: Kompas)