Sejak Perppu Cipta Kerja 2023, perusahaan batubara dibebaskan dari kewajiban membayar royalti. Akibatnya? Negara kehilangan Rp33,8 T per tahun.
— Trend Asia (@TrendAsia_Org) January 10, 2025
PPN memang batal naik jadi 12%, tapi jangan lupa sejak 2022 PPN sudah naik jadi 11%. Siapa yang menanggung? Rakyat kecil. Polanya?… https://t.co/iKEGpEjZCy
Pola "kolonial modern" ini jg terlihat di sektor nikel. Kita adalah salah satu eksportir terbesar dunia, tp kontribusi penerimaan negara sangat minim. Padahal, tarif ekspor 10-20% saja bisa menghasilkan Rp50-100 T per tahun.
— Trend Asia (@TrendAsia_Org) January 10, 2025
Knp yg kecil terus dipungut, yg besar dibiarkan lepas?
Pajak harus jadi alat keadilan, bukan eksploitasi.
— Trend Asia (@TrendAsia_Org) January 10, 2025
"Jika Presiden bertekad memimpin pemerintahan yang bersih, seyogyanya Presiden memilih untuk meningkatkan pungutan serta pajak dari keuntungan super normal industri batubara dan nikel dibandingkan menaikkan PPN, serta mendorong…