SAYEMBARA BERHADIAH 10 MILYAR

Oke gas, Oke gas

Pihak yang melindungi habis-habisan pemilik pagar laut benar-benar kena pukulan telak saat netizen membongkar fakta, jika di sana, ada yang telah mengkavling laut dan punya SHGB.

Dan netizen tidak perlu data rahasia, cukup buka saja peta online milik BPN/ATR. Ketahuan deh.

Terdesak oleh fakta ini, Menteri BPN/ATR bergegas membuat pernyataan, dia menyebut nama-nama pemilik 263 bidang SHGB tsb:

1. 234 bidang an. PT Intan Agung Makmur
2. 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa
3. Atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang

Wah wah, tambah seru dong.

Karena adalah fakta, saat PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) melakukan RUPS bulan Agustus 2023, PT Cahaya Inti Sentosa disebut dalam dokumen sebagai perusahaan terafiliasi. Sementara PT Intan Agung Makmur, menurut AHU memiliki kantor di gedung yang sama dengan PIK 2.

Aduh aduh aduh, lantas bagaimana dengan bantahan-bantahan mereka?
1. Pengacara Pantai Indah Kapuk Dua misalnya, gimana dong?
2. Pemilik akun medsos besar yg belain pagar laut? Yg sampai segitunya? Gimana dong? Tentu saja yg masang pagar ini "nelayan", nggak mungkin kan bos2nya yg masang sendiri.
3. Terakhir, yg lebih penting, manajemen dan pemilik PIK 2 gimana ini?

Semakin dibuka kasus ini, semakin terdesak deh kalian. Jadi memang jurus tersisa adalah: bantah, bantah dan bantah. Sambil gunakan jalur ordal agar masalah bisa selesai tanpa proses hukum. Semisal cukup SHGB dibatalkan, pagar dicabut. Orang-orang lupa. Besok bisa proses lagi deh.

Oke gas, oke gas. Yuuuk.

Btw, abaikan saja gambar postingan ini. Ngapain harus pakai sayembara? Netizen itu kalau kompak, bahkan warna dan nomor celana dalam kamu pun mereka bisa cari.

Btw, menurut Menteri ATR/BPN, sertifikat HGB ini terbit tahun 2023. Enaaaak banget, ada yg bagi-bagi sertifikat 300 hektar luasnya, alias 3 juta meter persegi. Jika besok-besok tanah ini dijual per meter 10 juta, itu setara 30 trilyun. Panteessss.

(TERE LIYE)

Baca juga :