Salah satu salah kaprah paling umum: Kalau jenazahnya (mutilasi) disebar di beberapa lokasi, makin akan susah ketauannya, padahal sebaliknya...

[PORTAL-ISLAM.ID]  KASUS MUTILASI DALAM KOPER MERAH DI NGAWI

Potongan tubuh korban dibuang ke sejumlah wilayah, yakni Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.

Tujuan pelaku membuang tubuh korban di tiga titik adalah untuk mengelabui polisi. 

Menarik ulasan akun X @fullmoonfolks:

- Salah satu salah kaprah paling umum; kalau jenazahnya disebar makin akan susah ketauannya

- Dengan teknologi + ilmu forensik yang ada sekarang, hampir ngga mungkin ada orang bisa berada di sebuah tempat tanpa ninggalin jejak, makin banyak TKP nya ya makin banyak jejaknya

- TKP pembunuhannya di sini, TKP mutilasinya di situ, TKP body disposalnya di sana, ya penyidiknya panen, tinggal nyari motifnya.

***

Mutilasi

Polisi menjelaskan peristiwa itu bermula saat tersangka mengajak korban (kekasihnya) untuk bertemu di sebuah hotel di Kota Kediri, Minggu (19/1/2025) malam.

Di dalam kamar hotel itu, tersangka pun mengobrol dengan korban. Namun tiba-tiba terjadi pertengkaran di antara keduanya sekitar pukul 22.00 WIB.

Farhan menyebut tersangka kemudian mencekik korban. Saat itu korban memberontak sehingga terjatuh. Kepala korban membentur lantai, lalu hidungnya mengeluarkan darah hingga tak sadarkan diri. Korban disebut telah meninggal dunia saat itu.

Usai melihat korban tak bernyawa, pelaku pun kebingungan. Ia kemudian menghubungi saudaranya berinisial MAM sekitar pukul 23.30 WIB.

Pelaku meminta dijemput dan diantar ke rumahnya untuk mengambil koper merah di Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

Pelaku tiba di rumahnya di wilayah Tulungagung pada Senin (20/1/2025) pukul 00.30 WIB. 

Pelaku kemudian mengambil koper merah, tali pramuka, kantong kresek hitam dan putih 10 buah. Barang-barang itu kemudian dibawa kembali ke hotel.

Dalam perjalanan menuju hotel, tersangka singgah di minimarket di daerah Kediri untuk membeli pisau yang digunakan untuk memutilasi korban.

Tersangka kembali tiba di hotel Senin (20/1) sekitar pukul 01.30 WIB. 

Tersangka kemudian meminta MAM menjemputnya lagi sekitar pukul 05.00 WIB.

Di dalam kamar hotel, selanjutnya tersangka mencoba memasukkan jenazah korban ke dalam koper, namun tidak muat. Oleh karena itu tersangka memotong bagian tubuh korban menjadi beberapa bagian.

Setelah itu yang bersangkutan merencanakan membuang dari beberapa potongan baik kepala maupun kaki.

Potongan tubuh dibuang 3 tempat

Potongan tubuh korban dibuang ke sejumlah wilayah, yakni Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.

Potongan tubuh korban sempat dibawa oleh pelaku dan MAM ke rumah kosong milik nenek pelaku yang berlokasi di Tulungagung sebelum dibuang secara terpisah.

Lalu, pada 21 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB koper berisi tubuh korban oleh tersangka diisolasi menggunakan lakban dan plastic wrap.

Pelaku kemudian mengangkut koper dan plastik yang berisi potongan tubuh tersebut untuk dibuang menggunakan mobil Toyota Avanza yang disewa oleh tersangka.

Sekitar pukul 22.00 WIB tersangka sampai di lokasi pembuangan pertama yang di berada di daerah Dusun Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.

Kemudian masih di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB pelaku menuju pembuangan kedua di daerah hutan Sampung Jalan Raya Parang, Hutan Negara Kecamatan Sampung, Ponorogo untuk membuang bagian yang berisikan kaki korban. Rencananya, pelaku juga akan membuang kepala korban di Ponorogo, namun terpental kaca mobil hingga diurungkan

Pada tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB tersangka membuang bagian tubuh ketiga yang berisikan kepala korban di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Tujuan pelaku membuang tubuh korban di tiga titik adalah untuk mengelabui polisi. 

Namun, dari serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Minggu (26/1/2025) dini hari pukul 00.00 WIB.

Pelaku saat ini sudah mendekam di Rutan Polda Jatim. 

Baca juga :