Roy Suryo Ungkap "Kejanggalan" Mobil Dinas Raffi Ahmad Bernopol RI 36

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA – Pakar telamatika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), KRMT Roy Suryo menyoroti polemik mobil dinas RI 36 milik Utusan Khsusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.

Mobil dinas RI 36 belakangan sempat viral di media sosial setelah patwalnya dinilai netizen bersikap arogan saat menunjuk-nunjuk pengendara taksi Silver Bird di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Publik sempat mencari-cari informasi siapa pejabat yang menggunakan mobil dinas RI 36.

Hingga akhirnya diketahui mobil RI 36 adalah “jatah” Raffi Ahmad.

Roy Suryo mengatakan, seharusnya pemerintah menertibkan urutan nomor khusus RI yang selama ini sudah dikenal.

Misalnya RI 1 sampai RI 4 untuk Presiden, Wapres, dan pendampingnya, RI 5 sampai RI 9 untuk Kepala Lembaga Tinggi Negara, RI 10 sampai RI 15 untuk Menteri Koordinator (Menko), RI 16 sampai RI 50 untuk menteri, dan RI 51 sampai RI 100 untuk Wakil Menteri (Wamen).

“Baru di atas RI 100 untuk pejabat lainnya, sehingga kalau sekarang utusan khusus saja bisa mendapat nomor RI 36, wajar bila kemarin sempat saling bantah antar menteri,” ungkap Roy Suryo, dikutip dari Tribunnews, Selasa (14/1/2025).

Diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi sempat mengklarifikasi bahwa mereka tidak menggunakan mobil dinas RI 36.

Adapun saat menjabat Menpora di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo mendapat mobil dinas bernopol RI 45.

“Sekali lagi memang aneh, sekelas utusan khusus seperti RA (Raffi Ahmad) ini bisa mendapat Nomor RI di bawah 50 dan dipasangkannya pada mobil pribadi mewah bongsor seperti Lexus LX-600, di mana seharusnya nopol RI hanya diperuntukkan guna mobil dinas yang dibiayai oleh negara.”

Roy Suryo juga mempertanyakan, apakah mobil yang ditaksir seharga Rp 3,5 milyar itu memang dibeli oleh negara juga untuk seorang Raffi Ahmad.
Baca juga :