Rasulullah Melarang Ngapling Laut
Oleh: Muh. Nursalim
Kehadiran Nabi Muhamamd saw adalah untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
"Kami tidak mengutus engkau (Nabi Muhammad), kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam." [QS Al Anbiya: 107]
Maka dari itu, ajaran Nabi itu pasti akan melindungi kepentingan penghuni alam ini. Baik terkait dengan ibadah, muamalah maupun akhlak.
Dari Abu Khudasy, ia berkata: "Kami pernah berada dalam sebuah peperangan. Lalu orang-orang singgah di suatu tempat, mereka memotong jalan dan membentangkan tali-tali di atas padang rumput. Ketika ia (Abu Khudasy) melihat apa yang mereka lakukan, ia berkata: 'Subhanallah! Sungguh, aku pernah berperang bersama Nabi ﷺ dalam beberapa peperangan, dan aku mendengar beliau bersabda: 'Manusia itu berserikat (memiliki hak bersama) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.'" (HR Al Haitami)
Tiga hal harus milik bersama, yaitu air, tempat penggembalaan dan api.
Di era modern air ya air, adapun tempat penggembalaan berarti area untuk mencari penghidupan sedangkan api adalah energi. Ketiganya harus milik publik. Dikelola bersama-sama untuk semua. Tidak boleh ada orang yang mendominasi apalagi menguasai untuk kepentingan dirinya sendiri.
Para pendiri NKRI paham banget dengan hadis tersebut. Karena di antara mereka ada sejumlah ulama, seperti Haji Agus Salim, Abdul Wahid Hasyim dan Kahar Muzakir. Maka saat BPUPKI dibentuk untuk merancang konstitusi, hadis tersebut dibreakdown menjadi pasal 33 UUD 45.
Ayat (1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Ayat (2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ayat (3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Tiga ayat di atas adalah rumusan asli para pendiri negeri. Kemudian ketika reformasi, kaum liberal merangsek masuk untuk memasukkan ide liberalisasi ekonomi. Maka kemudian ditambah dengan satu ayat lagi yaitu.
Ayat (4) (Tambahan setelah amandemen)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Laut adalah area publik untuk mencari rejeki. Sebagaimana padang rumput untuk bersama-sama menggembala ternak. Jaman dahulu kekayaan masyarakat adalah berupa ternak. Maka sabda nabi mewajibkan area tersebut milik bersama.
Adapun bagi masyarakat pesisir, mata pencahariannya adalah menacari ikan. Sumber ikan ada di laut. Maka area ini harus milik bersama. Tidak boleh ada yang berkuasa dari yang lain. Negara harus hadir untuk menjaga agar kepentingan bersama terlindungi.
Itulah sebabnya, merujuk sabda Nabi di atas. Ngapling laut itu tidak boleh. Karena akan menysengsarakan pihak lain. Kalau boleh dihukumi secara fikih, ngapling laut itu dosa.