[PORTAL-ISLAM.ID] Permasalahan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, menjadi sorotan setelah ditemukan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang dianggap ilegal dan mengganggu aktivitas nelayan.
Berdasarkan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dua perusahaan tercatat sebagai pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas sebagian besar pagar laut tersebut, yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.
1. PT Intan Agung Makmur
PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang sertifikat HGB atas lahan di kawasan tersebut.
Perusahaan ini berbentuk swasta nasional dengan status tertutup dan memiliki kantor di Jalan Inspeksi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Tangerang, Banten.
2. PT Cahaya Inti Sentosa
Perusahaan kedua, PT Cahaya Inti Sentosa, tercatat memiliki 20 bidang sertifikat HGB di kawasan tersebut. Berdasarkan SK Nomor AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023, perusahaan ini disahkan pada 14 Desember 2023.
Berkantor di Harco Elektronik, Jakarta, perusahaan ini bergerak di berbagai bidang, termasuk pembangunan, perdagangan, perindustrian, dan jasa.
Sahamnya dimiliki oleh tiga entitas utama: PT Agung Sedayu, PT Tunas Mekar Jaya, dan PT Pantai Indah Kapuk Dua.
PENELUSURAN TIM FAKTA TVONE
Berdasarkan penelusuran Tim Fakta tvOne keberadaan kantor PT Cahaya Inti Sentosa ternyata tempat gym.
[VIDEO]
Faktanya: Tempat GYM... Saat Tim Fakta Telusuri Keberadaan Kantor PT. Cahaya Inti Sentosa.
— t°Jabar (@tijabar) January 28, 2025
📽️ https://t.co/OV8U2fYqsD pic.twitter.com/piJO7fR3w4
TV ONE Mencoba Menelusuri Pemilik Sertifikat Pagar Laut Namin Ternyata Alamat itu Palsu ....berarti Benar harus di periksa dari Mulai Lurahnya !! pic.twitter.com/pQymSkfVcg
— Yurisa Agustina Samosir (@Yurissa_Samosir) January 28, 2025