Yth Pak Prabowo,
Jika Bapak sungguh-sungguh serius menegakkan hukum, Bapak didukung oleh 270 juta penduduk Indonesia. Kasus pagar laut ini benar-benar bisa jadi momentum luar biasa.
Maka, ayolah, penjarakan:
1. Siapapun yang terlibat memasang pagar-pagar ini. Ujung ke ujung. Terutama cukong, taipan, pemilik modal di belakangnya.
2. Aparat-aparat yang mengeluarkan surat menyurat, dokumen dengan melanggar prosedur. Wah wah, HGB se-masif dan seluas ini, boleh jadi sampai pejabat-pejabat selevel Menteri lobi-lobi-nya. Boleh jadi loh ya, ehem. Nanti ada yg baper.
3. Lantas, periksa ulang proyek-proyek di sekitar kawasan ini. Kasus sungai ditutup, pembelian lahan, premanisme, intimidasi, pemaksaan, ujung ke ujung bisa dibuka. Termasuk suap, sogok menyogok, dll.
Tapi, jika kasus ini 1-2 bulan kemudian dilupakan, 1-2 tahun kemudian eh malah di pagar lagi, ditimbun, sungai ditutup, dll, nasib deh. Benar-benar nasib. Cukong tetap menang. Mereka bergelimang uang trilyunan dari hasil jualan properti di kawasan-kawasan ini, duduk di atas sana, mengangkang, tertawa bahak.
Sungguh, Pak, meng-aum buaslah. Bapak itu nothing to lose, bukan? Sudah kaya, sudah sejahtera, Bapak tdk butuh cukong-cukong ini. Tendang saja semua!
(Tere Liye)
Menteri ATR/BPN Ungkap Pemilik Sertifikat HGB Sekitar Pagar Laut Tangerang.
— t°Jabar (@tijabar) January 20, 2025
Benar ada 263 bidang SHGB di desa Kohod, kec. Pakuhaji, Kab. Tangerang, Banten atas nama:
1. PT. Intan Agung Makmur 234 bidang
2. PT. Cahaya Inti Sentosa 20 bidang
3. Atas nama Perseorangan 9 bidang
4.… pic.twitter.com/xrvP4cDbdd