Ngaku Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Sandi Martapraja yang Bela Pagar Laut, Ternyata Sudah DO

[PORTAL-ISLAM.ID] Pekan lalu, muncul sebuah LSM dadakan yang membela pembangunan pagar laut di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten.

Organisasi itu bernama Jaringan Rakyat Pantura (JRP).

JRP melalui koordinatornya bernama Sandi Martapraja menyebut pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu dibangun secara swadaya (gotong royong) oleh warga setempat.

"Jadi kalau dibilang ini adalah pagar laut itu hoax, yang ada yaitu tanggul laut yang dibangun secara swadaya dan dampaknya berguna untuk menahan ombak laut, menghindari terjadinya abarasi," ujar Sandi Martapraja kepada awak media, Senin 13 Januari lalu.

"Seiring berjalannya waktu ternyata tanggal laut ini juga memberi keuntungan bagi melayan karena ditumbuhi kerang hijau, lalu diberi waring untuk bidudaya," sambungnya.

Sandi Martapraja kembali jadi sorotan setelah muncul di sebuah acara televisi dengan pernyataan yang hampir sama.

Lalu siapa sebenarnya Sandi Martapraja?

Ternyata terdapat fakta yang cukup mengejutkan dari sosok Sandi Martapraja.

Sandi Martapraja sebelumnya mengatasnamakan sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT).

Namun ternyata dia telah didrop out dari kampusnya, sejak 2021 lalu.

Hal itu disampaikan Kepala Humas UMT, Agus Kristian saat dikonfirmasi, pada Selasa (21/1/2025).

"Menanggapi hal tersebut Kampus UMT membenarkan Saudara Sandi sudah tidak menjadi mahasiswa UMT sejak Tahun 2021," kata dia.

Agus menjelaskan, berdasarkan data yang tercatat, koordinator Jaringan Rakyat Pantura itu sebelumnya merupakan mahasiswa di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip).

"Seperti yang tercatat di data kami dia (Sandi) kuliah ilmu pemerintahan di FISIP UMT," paparnya.

Ternyata Punya Perusahaan Terafiliasi Agung Sedayu

Belakangan akhirnya terungkap fakta pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang bukan buatan swadaya masyarakat, tapi milik perusahaan-perusahaan yang terafiliasi Agung Sedayu Group, yakni,PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa (CISN).

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid telah mengonfirmasi bahwa area pagar laut di Tangerang, Banten, memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM). 

Dengan demikian Sandi Martapraja terbukti telah menyebar hoax terkait pagar laut di Tangerang.

Sudah seharusnya ditangkap.

๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡
Baca juga :