Mendukung Presiden RI Ke-7 Diadili

Mendukung Presiden RI Ke-7 Diadili

Oleh: Tara Palasara

Perlu untuk diketahui, bahwa BANYAK Presiden di Indonesia yang (sudah) pernah diadili!

Dan pengadilan yang dilakukan itu, ada 2 (dua) jalur YAITU:

(1) Jalur Politik, yang dilanjutkan dengan Jalur Ketatanegaraan.
(2) Jalur Hukum, lewat peradilan umum.

1)  Bung Karno, diadili lewat Jalur 1 hingga diberhentikan jabatannya oleh MPRS. 
*tentang BK "ditahan" di Wisma Yaso itu di luar pembahasan status ini, karena merupakan intrik yang tidak melalui dua jalur di atas.

2). Pak Habibie, diadili lewat jalur 1 yaitu Pidato Pertanggungjawabannya ditolak ! oleh MPR dan oleh karenanya tidak bisa Nyapres lagi.

3). Gus Dur, diadili lewat jalur 1 yaitu dimakzulkan /dilengserkan oleh MPR.

4). Pak Harto, BAHKAN diadili lewat SEMUA JALUR !!! Pimpinan MPR memintanya mundur dan oleh Pemerintahan selanjutnya bahkan dibawa ke Pengadilan Umum. *apapun kemudian ceritanya, yaitu meski persidangan tidak terus berlanjut... Pak Harto pernah duduk sebagai Terdakwa !

Nahh.... terkait hiruk pikuk Situasi Nasional YANG ANTARA LAIN disebabkan oleh Kebijakan-Kebijakan Pemerintah Jokowi, maka saya mendukung sepenuhnya untuk: "Presiden RI Ke 7 DIADILI !!!"

Mengingat lewat jalur hukum nampak (sangat) sulit...  MAKA masih ada SEDIKIT peluang lewat Jalur Politik dan Ketatanegaraan. *tentunya jika ada kemauan.

PERTANYAAN: Khan yang dicontohkan di atas, Presiden diadili lewat Jalur 1 KETIKA MASIH MENJABAT?

JAWAB : Tetap Bisa ! meskipun sudah tidak menjabat.... yaitu dengan MENINJAU ULANG semua Kebijakan-Kebijakan Pemerintah Era Presiden RI Ke 7 melalui Lembaga Negara (DPR) yang pastinya butuh endorsement dari Lembaga Politik (Partai-Partai). Dan jika ditemukan ADA NIAT BURUK dan BERUJUNG MERUGIKAN RAKYAT /NEGARA, maka :
1). Kebijakannya dibatalkan (minta dicabut oleh Pemerintah sekarang).
2). Tidak menutup kemungkinan lanjut Rekomendasi ke Peradilan Umum (dipidanakan).

Bagaimana jika Hukum Tata Negara yang ada tersedia Tidak Kuat untuk dijadikan Dasar guna mengadili Presiden RI Ke 7 ?

Ya bikin dong.... Khan pasca Amandemen UUD itu Lembaga DPR jadi memiliki Kekuasaan Membentuk Undang-undang. *meskipun (bisa jadi) Pemerintah menolak, setidaknya Rakyat bisa menilai.

Contoh konkret (meski sebatas kajian di atas kertas): Partai PDIP MENGUSULKAN Pembentukan Pansus (Panitia Khusus) "Kejahatan Politik Presiden RI Ke 7".

DIBALIK ITU SEMUA URAIAN DIATAS, dukungan untuk Presiden RI Ke 7 diadili JUSTRU adalah untuk Kebaikan dan "Kebaikan" Pak Jokowi OLEH KARENA dengan melalui pengadilan Beliau bisa melakukan pembelaan yang semestinya, termasuk untuk mengklarifikasi segala bentuk rumor/isu JIKA MEMANG tidak benar adanya.

Pansus DPR bisa memanggilnya untuk dimintai keterangan.

PENUTUP:

Meski uraian status ini cenderung utopia (khayal untuk bisa terjadi) TETAPI setidaknya sudah memberikan data valid BAHWA secara politik, tata negara dan hukum ADALAH MEMUNGKINKAN untuk mengadili seorang Presiden !!! 

*atau di sisi lain, minimal Penulis sebagai Warga Negara sudah mewujudkan kepedulian dalam bentuk ide.

Terima Kasih 👍 👍 👍 

(fb)
Baca juga :