Membeli kain kafan dan menyimpannya di rumah untuk persiapan ketika suatu saat mati, hukumnya makruh

Membeli kain kafan dan menyimpannya di rumah untuk persiapan ketika suatu saat mati, dalam madzhab Syafi'i hukumnya makruh, karena menggunakan harta tanpa hajat.

Seseorang tidak tahu kapan dan di mana ia wafat, bisa saja saat ia bepergian ke suatu tempat kemudian meninggal, ia dikafani di sana dengan kafan baru.

Setelah seseorang meninggal, semua harta berpindah milik ke ahli waris, termasuk kafan yg ia simpan ketika masih hidup. Ahli waris boleh mengafani mayyit dengan kafan itu, atau menggantinya. Bebas.

Dahulu ada sahabat Nabi yg diberikan pakaian oleh Nabi, kemudian sahabat itu mengatakan, "wahai Rasulullah, saya gak mau pakai ini sekarang, saya mau pakai nanti jadi kafan saya", dan Nabi tidak mengingkari.

Ini pengecualian dari para ulama Syafi'iah, bahwa boleh menyimpan kain untuk dijadikan kafan dengan alasan tabarruk, jika kain itu dari bekas orang sholeh.

Adapun menyiapkan lubang kuburan sendiri di tanah sendiri, hukumnya sunnah, untuk mengingat mati, hal ini telah dilakukan oleh beberapa ulama salaf.

Wallahu a'lam

[بشرى الكريم شرح المقدمة الحضرمية، ٤٥٦]

(Ustadz Amru Hamdany)

Baca juga :