[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut kasus pagar laut adalah kasus pidana sehingga harusnya aparat kepolisian segera melakukan lidik (penyelidikan) dan sidik (penyidikan). Tapi aneh, hingga saat ini aparat penegak hukum tidak mengambil tindakan tegas.
"Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?" kata Mahfud MD di akun media sosialnya X @mohmahfudmd, Sabtu (25/1/2025).
"Langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana," lanjutnya.
Sebelumnya, Prof. Syamsuddin Haris (peneliti senior LIPI) di akun X mengatakan:
"Jika para pejabat negara tersandera utang budi kepada oligarki yang menguasai ekonomi, kapan negeri ini bisa maju? Karena itu saatnya Presiden @prabowo unjuk keberanian & ketegasan dgn tdk mberi toleransi kpd mereka bila melanggar hukum. Negara harus selalu hadir utk rakyat & bangsa kita."
👇👇
Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sbg kasus pidana, bkn hny ramai2 membongkar pagar. Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tdk ada aparat penegak hukum pidana yg bersikap tegas? https://t.co/nHuCYiaxIH
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 25, 2025
Langkah yg diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. Pd-hal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dgn sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, blm ada penetapan lidik dan sidik sbg kasus pidana.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 25, 2025