[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan HGB ilegal pagar laut tak bisa hanya dibatalkan tapi harus dipidanakan.
"Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dbatalkan tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum. Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Thn 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir utk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dgn reklamasi," kata mantan Ketua MK itu di akun X @mohmahfudmd, Selasa, 28 Januari 2025.
Mahfud MD heran dengan aparat penegak hukum yang masih belum bergerak.
"Langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana," ujar Mahfud MD.
Sertifikat ilegal HGB utk laut tak bs hanya dbatalkan tapi hrs dipidanakan krn merupakan produk kolusi melanggar hukum. Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Thn 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir utk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dgn reklamasi.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 28, 2025
Langkah yg diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. Pd-hal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dgn sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, blm ada penetapan lidik dan sidik sbg kasus pidana.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 25, 2025