[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan calon anggota legislatif terpilih dari PKS bernama Sofyan yang ditangkap di Aceh Tamiang, Aceh divonis hukuman mati. Hakim menyatakan Sofyan bersalah dalam kasus 73 Kg sabu.
Dilansir detikNews, Sofyan diadili di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla. Jaksa dalam dakwaannya menyebut Sofyan sebagai caleg di DPRK Aceh Tamiang.
Jaksa menyebut jika Sofyan memiliki utang Rp 200 juta karena maju sebagai caleg. Dia pun lantas meminta nomor salah satu bandar narkoba ke temannya dengan tujuan untuk mendapat pekerjaan.
Jaksa mengatakan Sofyan kemudian menghubungi seorang bernama Asnawi dan meminta pekerjaan. Singkat cerita, Asnawi pun menawarkan pekerjaan ke Sofyan, yakni mengantarkan 70 bungkus sabu seberat 73 Kg.
Sofyan setuju dan mendapat upah Rp 280 juta dalam bentuk cash serta Rp 100 juta lewat transfer. Dia lantas berangkat dengan rekannya menuju Jakarta menggunakan mobil pada Maret 2024.
"Bahwa sesampainya di pos Pelabuhan Bakauheni terdakwa melihat mobil yang dikendarai oleh saksi Safrizal dan saksi Fatah sedang diperiksa oleh petugas, yang di dalam mobil tersebut kedapatan membawa Narkotika jenis shabu sebanyak 70 bungkus berat bruto 73,644 kg dalam kemasan teh China, kemudian terdakwa menyuruh saksi Iqbal untuk berputar balik, lalu mobil yang dikendarai saksi Iqbal berjalan melawan arah sekitar 200 meter dari tempat pemeriksaan, kemudian terdakwa turun meninggalkan saksi Iqbal di mobil dan kemudian terdakwa menyeberang dan menaiki bus ke arah Palembang," ujar jaksa dalam dakwaan yang dilihat di situs SIPP PN Kalianda, Selasa (21/1/2025).
Sofyan kemudian ditangkap di salah satu distro di Aceh Tamiang pada 25 Mei 2024. Sofyan kemudian diadili di PN Kalianda, Lampung, karena lokasi pengungkapan kasus berada di Lampung.
"Terdakwa Sofyan alias Iyan bin Syafruddin untuk mengambil Narkotika jenis sabu seberat 73,644 Kg bruto mendapat upah sebesar Rp 380 juta dari Asnawi (DPO)," ujar jaksa.
Dalam proses persidangan, jaksa menuntut Sofyan agar dijatuhi hukuman mati. Hakim PN Kalianda pun menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa ke Sofyan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim PN Kalianda pada 26 November 2024.
Sofyan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. Hasilnya, hakim PT Tanjung Karang menguatkan vonis mati tersebut.
"Menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 26 November 2024, yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar majelis hakim yang diketuai oleh Mahfudin dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti pada Senin (6/1/2025).
(Sumber: Detik)