Israel tukar 1.977 tawanan Palestina dengan 33 warga Israel di Gaza

[PORTAL-ISLAM.ID]  Israel berencana membebaskan 1.977 tahanan Palestina, termasuk 290 orang yang menjalani hukuman seumur hidup dan 1.687 orang yang ditahan atas berbagai tuduhan lain, sebagai bagian dari tahap pertama pertukaran tahanan dan perjanjian gencatan senjata di Gaza, yang akan mulai berlaku pada hari Minggu, menurut media Israel.

Tel Aviv akan membebaskan tahanan Palestina dengan imbalan 33 sandera Israel yang saat ini ditahan di Jalur Gaza, menurut harian Yedioth Ahronoth.

Perjanjian tersebut mencakup pembebasan 1.000 tahanan Palestina yang ditahan setelah 7 Oktober 2023, serta 47 tahanan yang ditangkap kembali meskipun mereka dibebaskan dalam kesepakatan pertukaran tahanan tahun 2011.

Pertukaran akan dilakukan dalam tujuh tahap selama 42 hari pertama, menurut perjanjian tersebut.

Surat kabar Israel Haaretz melaporkan pada hari Jumat bahwa hari pertama perjanjian tersebut akan membebaskan tiga sandera Israel, diikuti oleh empat orang pada hari ketujuh, dan tiga orang pada hari ke-14, ke-21, ke-28, dan ke-35, dengan kelompok terakhir yang terdiri dari 14 sandera akan dibebaskan pada minggu terakhir tahap pertama.

Sebuah pernyataan dari kantor Perdana Menteri Israel mengonfirmasi bahwa proses pertukaran diharapkan akan dimulai pada hari Minggu setelah disetujui oleh Kabinet Keamanan dan pemerintah.

Kementerian Kehakiman Israel dan kemudian Layanan Penjara Israel akan menerbitkan daftar tahanan yang akan dimasukkan dalam tahap pertama kesepakatan tersebut.

Menurut Komisi Urusan Tahanan Palestina, Israel saat ini menahan 10.400 warga Palestina, termasuk 600 orang yang menjalani hukuman seumur hidup.

Pada Rabu malam, Qatar mengumumkan perjanjian gencatan senjata tiga tahap untuk mengakhiri lebih dari 15 bulan serangan mematikan Israel di Jalur Gaza, dengan gencatan senjata yang akan mulai berlaku pada hari Minggu.

Hampir 46.800 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, tewas dan lebih dari 110.000 lainnya terluka dalam perang genosida Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023, menurut otoritas kesehatan setempat.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada bulan November untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di daerah kantong tersebut.

(Sumber: Anadolu)
Baca juga :