Ibnu Taimiyyah: Isbal Tanpa Kesombongan Hukumnya Tidak Haram

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Salah satu kibar ulama yang berpendapat isbal (menjulurkan pakaian melebihi mata kaki) tanpa kesombongan hukumnya tidak haram, adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله. Menurut Ibnu Muflih, Ibnu Taimiyyah tidak memperjelas apakah hukumnya makruh atau tidak makruh.

Beliau menggunakan argumen yang sama dengan jumhur fuqaha, bahwa nash-nash yang muthlaq tentang keharaman isbal, harus dibawa kepada nash yang mentaqyid larangannya dengan "karena kesombongan".

Lalu beliau menyatakan, "(Dalam sebagian nash) disebutkan secara mutlak, karena ghalibnya yang isbal itu memang karena kesombongan."

Mengapa umumnya orang yang melakukan isbal di masa Nabi, karena kesombongan?

Sebagian ulama menyatakan, karena kebiasaan mereka saat itu, untuk menunjukkan kekayaan dan kemegahan mereka, adalah dengan memakai pakaian yang panjang dan kadang berlapis-lapis. Kain yang mereka pakai adalah kain mewah berharga mahal, dan ketika mereka memakainya sampai melebihi mata kaki, itu menunjukkan mereka orang kaya dan lebih dari orang kebanyakan.

Ini bisa dibandingkan juga dengan riwayat sebagian shahabat yang hanya punya sehelai kain sebagai pakaian untuk shalat, ada juga yang tidak memiliki kain yang cukup untuk kain kafan, dan seterusnya. Yang menunjukkan, salah satu ukuran kekayaan dan status sosial saat itu adalah, panjang dan banyaknya kain yang dipakai.

Jika dibandingkan dengan masa sekarang, orang-orang hedon nan bermegah-megahan itu, tidak terlihat dari panjangnya pakaian, tapi dari merk pakaian yang digunakan, serta berbagai aksesoris mewah seperti jam tangan, dll., yang mereka pakai.

Wallahu a'lam.

Baca juga :