Gibran Harus Segera Disingkirkan

Oleh: M Rizal Fadillah

SUDAH bapaknya menjadi Presiden terburuk, kini anaknya Gibran menjadi Wakil Presiden terburuk. Indonesia bernasib jelek memiliki Presiden dan Wakil Presiden yang tidak bermutu, penuh kepalsuan, dan dicibir rakyatnya. Hampir jenuh bicara kebusukan ayahnya, saking banyaknya, kini Gibran juga patut untuk disorot.

Tiga M menandai dirinya yaitu Mutu, Moral, dan Menjadi (MMM). 

Soal "mutu" semua bisa menilai kemampuan Gibran, terakhir ia memimpin rapat kabinet harus dengan membaca teks. Memimpin rapat saja tidak becus. Sungguh memilukan, para jenderal dan professor terpaksa harus celingukan mengukuti anak ingusan sedang berlatih dengan tertatih-tatih.

Masih senang dengan mainan anak-anak, Wapres bermata sendu ini salah menyebut nutrisi ibu hamil dengan asam sulfat padahal yang benar asam folat. Asam sulfat berbahaya jika dikonsumsi ibu hamil, bisa hancur janin. Berbeda dengan asam folat yang berguna untuk kesehatan janin termasuk mencegah kerusakan tabung syaraf (neural tube defect).

Keprihatinan atas "moral" muncul setelah terkuak akun Fufufafa yang berkonten buruk. Ada narasi yang menistakan agama, ujaran kebencian, mencemarkan nama baik, hingga celetukan-celetukan porno. Sekurangnya tiga undang-undang telah dilanggar, yaitu KUHP  delik penodaan agama, UU ITE untuk pencemaran dan kebencian, dan UU Pornografi.

Masalah "menjadi" itu menyangkut proses penetapan Wapres yang tidak fair. Mulai dari Putusan curang MK yang melibatkan bapak, ibu, dan paman Gibran, hingga KPU yang dihukum DKPP. Gibran dipaksakan atas pengaruh bapaknya yang jadi Presiden. Aroma nepotisme yang melanggar Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tercium sangat menyengat.

Gibran Rakabuming Raka adalah penyakit bangsa yang tidak boleh dibiarkan atau ditoleransi. Akan terjadi pembusukan politik dengan memeliharanya. Moral, undang-undang, konstitusi dan ideologi dicabik-cabik oleh ulahnya. Gibran harus segera disingkirkan. 

Penyingkiran konstitusional dilakukan melalui Pasal 7A UUD 1945. MPR harus segera bersidang untuk itu. Wapres yang tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan UU No 7 tahun 2017 dan telah melakukan perbuatan tercela patut untuk dimakzulkan. Indonesia itu negara hukum bukan negara kekuasaan. Tidak boleh ada perlindungan politik bagi pelanggar hukum.

Indonesia keluar dari negeri main-main, negeri tamiya dan game mobile legends, mengurus rakyat harus serius. 

Bangsa ini terus menerus dibuat bodoh. Baru saja kita dikagetkan oleh gagasan untuk Makanan Bergizi Gratis (MBG) program unggulan Prabowo dengan menu serangga. Duh di negara miskin Afrika saja tidak harus makan serangga.

Begini saja, gaji dan fasilitas Wapres stop dengan pemakzulan. Lumayan bisa dialokasikan untuk MBG. 

Sabar saja dulu Prabowo sementara tanpa Wapres, toh Gibran juga tidak berguna. 

*Sumber: FNN


Baca juga :