[PORTAL-ISLAM.ID] "Menurut Pengacara Presdir Agung Sedayu Group saya disebut hakim jalanan, melakukan narasi provokatif dan fitnah yang keji padahal saya dan Bu Kurnia menyampaikan fakta yang terjadi di masyarakat bahwa para Kepala Desa terlibat dalam upaya jual beli kavling laut dengan mencatut nama warga," ungkap Gufron Khan.
Gufron adalah Ketua Bidangg Riset dan Advokasi Kebijakan Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Gufron menjadi garda terdepan dalam advokasi warga/nelayan dalam kasus Pagar Laut di Tangerang.
Modus sertifikat HGB Laut adalah dengan mencatut atas nama warga.
"Konon ketika VOC datang ke Nusantara, masyarakat kitapun terbelah menjadi dua, yang menarasikan selalu membela kepentingan VOC dan ada yang terus membela kepentingan masyarakat (kaum bumi putra). Tetap semangat dan konsisten dalam perjuangan...," ujar Maryani AK memberi semangat.
"Terus berjuang kang Gufron Khan, mereka hanyalah orang orang bayaran yang menjual kedaulatan negara," kata Roni Chaeroni.
SIMAK VIDEONYA....