Koran Tempo, Jumat (17/1/2025):
DUIT KORUPSI UNTUK PEMENANGAN JOKOWI
- Anak buah Budi Karya Sumadi mengkalim mendapat perintah mengumpulkan uang untuk memenangkan Jokowi dalam pemilihan presiden 2019.
- Keterangan saksi di persidangan bernilai sebagai alat bukti.
- KPK didorong memeriksa Budi Karya agar dugaan korupsi ini menjadi terang.
NAMA mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan terdakwa Yofi Akatriza. Yofi adalah pejabat pembuat komitmen di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah.
Adapun nama Budi Karya disebut oleh Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Danto Restyawan yang hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Senin, 13 Januari 2025.
Kepada majelis hakim, Danto menjelaskan, pada 2019, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan tugas khusus kepada Zamrides—saat itu Direktur Prasarana Kementerian Perhubungan—untuk kebutuhan pemilihan presiden. Uang tersebut dibutuhkan untuk memenangkan Joko Widodo yang kembali berhadapan dengan Prabowo Subianto.
Dalam pemilihan presiden 2019, Budi Karya merupakan anggota tim kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin.
Menurut Danto, Zamrides diminta mengumpulkan uang sekitar Rp 5,5 miliar dari para pejabat pembuat komitmen di DJKA. Adapun dana tersebut berasal dari para kontraktor proyek perkeretaapian.
KPK Harus Usut
Pengajar hukum pidana di Universitas Mulawarman, Orin Gusta, mengatakan korupsi adalah sebuah kejahatan yang umumnya dilakukan secara bersama-sama.
Karena itu, setiap orang yang terlibat harus dipidanakan.
Sebagai lembaga antirasuah, KPK wajib mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
“Termasuk menjangkau aktor-aktor utama di balik kasus yang ada," ujarnya.
Apabila aktor-aktor utama ini tidak diperiksa, kata dia, hal itu bisa memperburuk citra penanganan korupsi. Reputasi KPK secara kelembagaan juga akan makin terpuruk.
Khusus untuk dugaan korupsi di DJKA, kata Orin, ada nama-nama yang muncul di persidangan. "Ini harus dijadikan momentum untuk memeriksa orang-orang itu."
Penggunaan dana korupsi yang diduga untuk pemenangan pilpres 2019, Orin melanjutkan, berimplikasi kepada orang yang memberikan perintah dan penerima manfaat. Mereka bisa didakwa dengan pasal yang sama.
“Nanti tergantung perannya, bisa sebagai turut serta atau yang menganjurkan untuk melakukan."
(Sumber: TEMPO)
OCCRP benar adanya
— Agung (@agbudisan) January 17, 2025
Kpk benar lumpuh tp g mati mati
Merepotkan aja...
Dipersilahkan @KPK_RI untuk memeriksa @jokowi kemaren-kemaren ada yang nantangin silahkan periksa!
— 𝐑𝐞𝐳𝐢𝐦𝐇𝐲𝐛𝐫𝐢𝐝 (@Hudakeyy) January 17, 2025
Yakin @KPK_RI berani?