[PORTAL-ISLAM.ID] Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung berontak saat hendak ditahan.
Agus Buntung juga teriak-teriak saat dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat mulai Kamis (9/1/2025) hingga 20 hari ke depan.
Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi membenarkan kliennya berontak saat mendapatkan kabar akan ditahan di Lapas.
"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata Kurniadi.
Agus Buntung Ditahan 20 Hari
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pelecehan seksual berstatus penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.
"Jadi, terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, yang bersangkutan kami titipkan penahanan pertamanya di Lapas Kelas II A Lombok Barat," kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka di Mataram, Kamis (9/1/2025).
Adapun pertimbangan jaksa mengalihkan status tahanan Agus dari sebelumnya di tahap penyidikan kepolisian tahanan rumah menjadi tahanan rutan ini melihat ancaman hukuman dari sangkaan pidana yang diterapkan dalam berkas perkara.
"Selain ancaman hukuman pidananya, kami mempertimbangkan jumlah korban yang melebihi 15 orang," ujarnya.
Jaksa penuntut umum juga sebelumnya menolak pengajuan permohonan tersangka agar tetap menjalani status tahanan rumah, mengingat kondisi tersangka sebagai penyandang tunadaksa tanpa dua lengan.
Ivan menegaskan bahwa pihaknya menjamin pemenuhan hak tersangka sebagai penyandang tunadaksa dalam menjalani status tahanan rutan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
"Kami menjamin bahwa tersangka akan mendapatkan fasilitas khusus dan pendampingan selama menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat," ucap dia.
Terancam 12 Tahun Penjara
Agus disangkakan pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
Video Agus menangis saat ditahan
Di media sosial X beredar video Agus buntung menangis dan memelas.
“Saya mohon, Pak, biar saya di rumah, karena saya tidak biasa. Ini saja saya tahan kencing,” kara Agus memelas sambil menangis.
"Haaalaaahh... jeblosiin! gak da kata kasihan buat predator kelamin buntung...😌," komen netizen.
[Video Agus nangis-nangis memelas]
“Saya mohon, Pak, biar saya di rumah, karena saya tidak biasa. Ini saja terus terang saya tahan kencing,” ujar Agus Difabel memelas di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka. pic.twitter.com/GNZiD7ghy8
— t°Jabar (@tijabar) January 10, 2025
Haaalaaahh...jeblosiin gk da kata kasihan buat predator kelamin buntung...😌
— 🔱 🅰️LDℹN_NUL_ℹ🇲🇨 (@MasterWing3) January 10, 2025