Berkuasanya 10 tahun, daya rusaknya 100 tahun 😏

[PORTAL-ISLAM.ID]  Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi kasus pagar laut di Tangerang.

Terlebih Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit era pemerintahannya.

Seperti diketahui, mantan Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan sertifikat tersebut terbit pada 2023 atau di masa pemerintahan Jokowi.

Jokowi sempat tertawa sebelum merespons kasus tersebut saat ditemui di Solo.

"Yang paling penting itu proses legalnya. Prosedur legalnya dilalui atau tidak. Betul atau tidak betul," ungkap Jokowi saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (24/1/2025).

Pernyataan Jokowi ini ditanggapi netizen.

"Berkuasanya 10 tahun, daya rusaknya 100 tahun 😏," sentil akun X @PelatihT1dur.

SEBETULNYA MALAH 190 TAHUN !!!

👇👇

Jokowi Beri Izin Investor IKN Dapat HGU hingga 190 Tahun

Presiden Joko Widodo memberikan izin agar investor bisa mendapat Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun.

Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Masa HGU itu diatur dalam pasal 9 beleid tersebut.

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," dikutip Kompas.com dari pasal 9 ayat (2) beleid tersebut.

Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan mencapai 190 tahun.

Baca juga :