[PORTAL-ISLAM.ID] PPN 12% tetap berlaku pada 2025 hanya untuk barang mewah, seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan juga rumah yang sangat mewah.
Barang jasa lainnya yang selama ini dikenai PPN 11%, tetap 11%.
Bagus sih dibatalkan. Tapi pengambilan kebijakan besar model test the water, bikin publik marah, lalu di-cancel dekat hari H menunjukkan cara pengelolaan negara yang asal-asalan.
Investor asing mana demen masukin duitnya di negara yang policy-nya berubah-ubah suka-suka saat last minute.
Rezim Omon Omon.