Sumber Daya Alam dikuasai oleh negara untuk hajat hidup rakyat... perintah UUD 1945...
Faktanya hajat hidup rakyat dan pejabat dibiayai oleh duit rakyat... 82% pendapatan negara dari PAJAK dan CUKAI...
Lalu para pejabat itu mempertanyakan apa yang sudah rakyat berikan untuk negara???
Kamu kerja dapat penghasilan sudah kena pajak... kamu belanja... kamu beraktivitas dari duit yang sudah kena pajak... eeeehhhh dipajak lagi... jadi double pajak... PPH dan PPN...
Belum pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan, dll.
(Mila Machmudah Djamhari)