[PORTAL-ISLAM.ID] Polresta Jogja mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Natasya Hutagalung (NH) seorang mahasiswi Sekolah Tinggi Pemerintahan Masyarakat Desa (STPMD) APMD Yogyakarta.
Pelaku merupakan mantan kekasih mahasiswa yang akrab dipanggil Tasya itu.
Pelaku bernama Billy, mahasiswa S2 Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY).
Billy menyewa eksekutor bernama Satim untuk menyiramkan air keras ke mantan pacar Billy berinisial NH. Satim meminta bayaran ke Billy sebesar Rp 7 juta.
Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Probo Satrio menyebut Billy dan NH berpacaran sejak 2021 dan putus pada Agustus 2024.
Billy disebut terus mengajak korban balikan, tapi selalu ditolak.
"Pelaku merupakan mahasiswa S2 salah satu perguruan tinggi Jogja. Pelaku tidak terima pacarnya memutuskan hubungan dan datang ke kos korban supaya balikan lagi," kata Kompol Probo di Mapolresta Jogja, Gondomanan, Kota Jogja, Kamis (26/12).
"Namun korban tetap tidak mau. Akhirnya ada ancaman dari Pelaku. Intinya, kalau mereka tidak bersatu, sakit ya sakit semua, sama-sama merasakan, hancur ya hancur semua," ujar Probo.
Korban yang kukuh ogah balikan bikin Billy membuat postingan di akun Facebooknya. Dia membutuhkan orang yang mau kerja apa saja. Akhirnya ketemu dengan Satim, yang menjadi eksekutor.
Billy pun tak memperlihatkan jati dirinya. Dia seolah-olah menjadi perempuan bernama Senlung. Billy merekayasa skenario dia dikhianati suaminya dan direbut oleh pelakor.
Kemudian, Satim meminta imbalan Rp 7 juta kepada Billy. Disanggupi oleh Billy, tapi janji bakal dibayarkan penuh setelah eksekusi.
"Eksekutor ini si S meminta uang Rp 7 juta dan disanggupi oleh B. Namun uang Rp 7 juta tersebut akan digenapi (dibayarkan full) setelah eksekusi," ucap Probo.
Sebelum melancarkan aksi kejinya, Satim sempat meminta uang operasional kepada Billy. Namun, karena Billy tak mau skenarionya sebagai wanita tersakiti terbongkar, uang operasional Rp 1,6 juta itu dia bayar lewat COD di suatu tempat.
"Kemudian (bungkusan plastik) ini diambil S, sebanyak enam kali kurang lebih jumlahnya Rp 1,6 juta. Termasuk untuk pembelian air keras, jaket ojek online untuk eksekutor (S)," katanya.
Billy menghubungi Satim pada Selasa (24/12/2024) pukul 15.00 WIB. Billy memberi informasi korban berada di kos untuk persiapan ke gereja.
"Pelaku S datang jam 18.30 WIB sampai di kos korban. Karena pintu kos agak terbuka, S langsung membuka pintu dan melihat korban selesai mandi mengenakan handuk," jelas Probo.
"Langsung itu disiramkan air keras kepada korban terkena ke muka dan sekujur tubuhnya," imbuhnya.
Satim Diringkus Polisi
Setelahnya, korban ditolong dan dilarikan ke rumah sakit. Pada hari yang sama, Satim diamankan polisi beberapa jam usai menyiram air keras kepada korban. Namun, Probo tak membeberkan secara rinci lokasi Satim diamankan.
"Malam itu juga (Satim berhasil diamankan)," ungkap Probo.
Setelah dilakukan penyelidikan, teman-teman korban mengarahkan ke Billy. Sempat mengelak saat pemeriksaan, Billy akhirnya mengaku.
"Awalnya tidak mengaku, dia memang sengaja ini direncanakan supaya mengaburkan. Ternyata direncanakan secara betul," jelas Probo.
Probo mengatakan baik Billy dan Satim telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal berlapis tentang penganiayaan, yakni Pasal 355, Pasal 354 ayat 2, Pasal 353 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman maksimal terhadap keduanya adalah pidana penjara 12 tahun.
"Ini perbuatan yang sangat terencana dan korban sangat menderita, kita kenakan pasal berlapis," pungkasnya.
Sanksi DO
Rektor Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), G Sri Nurhartanto, membenarkan kabar tersebut. Billy terdaftar sebagai mahasiswa semester awal di magister hukum.
"Kalau dari database yang ada, yang bersangkutan terdaftar sebagai mahasiswa S2 magister hukum Atma Jaya," kata Sri Nurhartanto saat dihubungi wartawan, Jumat (27/12/2024).
Terkait kasus ini, pihak UAJY akan mengambil langkah-langkah tegas. Sri Nurhartanto mengatakan, Billy terancam dikenai sanksi drop out (DO) dari kampus.
"Pasti dong, yang namanya kampus kami punya kode etik mahasiswa, peraturan akademik. Kalau sampai mahasiswa terlibat dalam kasus-kasus kriminal tentu akan ada tingkatan pemberian sanksinya, bahkan kalau perlu sampai dikeluarkan dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta," ujar dia.
Meski demikian, proses pemberian sanksi dari kampus akan menunggu proses persidangan selesai. Putusan pengadilan itu menjadi dasar bagi kampus dalam menjatuhkan sanksi.
"Kita harus tetap memposisikan sampai munculnya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap karena dari situ kan menjadi dasar bagi kita untuk mengambil langkah yang semestinya begitu," terang Sri Nurhartanto.
Keluarga Natasya Berharap 2 Pelaku Dihukum dengan Air Keras
Keluarga Natasya Hutagalung, korban penyiraman air keras, mengungkapkan harapan agar dua pelaku, Billy dan Satim, dihukum dengan cara yang setimpal.
Mereka menginginkan pelaku disiram air keras atau dipenjara seumur hidup.
"Jadi kami itu pengennya itu sebenarnya kalau bisa tuh pihak hukum kasih siram juga air keras ke Billy dan si Satim ini," ujar Tarida Hutagalung, tante Natasya, saat dihubungi pada Jumat (27/12/2024).
Tarida menjelaskan bahwa hukuman berat tersebut bukan tanpa alasan.
Menurutnya, luka yang dialami Natasya akibat siraman air keras itu akan membekas seumur hidup.
"Tak hanya luka fisik, trauma dari peristiwa penyiraman air keras juga dirasakan seumur hidup," katanya dengan suara bergetar.
Keluarga Natasya juga mengungkapkan bahwa mata kiri Natasya sampai saat ini belum bisa dibuka.
"Banyaknya air keras yang tumpah ke muka Natasya, yang kami panggil Tasya, itu membuat kedua matanya, khususnya yang sebelah kiri, sampai saat ini belum bisa untuk dibuka," ujar Tarida.
Dia menambahkan, untuk mata kanan Natasya, meskipun bisa dibuka, hanya dalam waktu singkat.
"Kalau mata sebelah kanan bisa dibuka tetapi hanya sebentar setelah itu tidak bisa lagi, karena memang masih sangat-sangat perih," jelasnya.
Saat ini, Natasya masih dalam proses perawatan karena kondisinya yang parah.
"Kondisinya saat ini sudah sadar, tetapi anak kami ini mengalami trauma dan rasa takut," kata Tarida.
(Sumber: Detik, Kompas, Dll)