Selebgram Chandrika Cika dilaporin polisi kasus penganiayaan, dari rekaman CCTV korban dipukul pake tas di bagian kepala terus ditendang sampai patah tulang

[PORTAL-ISLAM.ID] Kronologi selebgram Chandrika Chika dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan kekerasan diungkap PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

Nurma mengatakan Chandrika Chika dilaporkan atas Pasal 351 tentang penganiayaan pada 14 Desember 2024 atas nama pelapor, YB.

Nurma menjelaskan kronologi singkat dugaan kekerasan yang dilakukan sang selebgram kepada YB. 

Masalah ini bermula usai keduanya saling pandang sehingga terjadi kesalahpahaman, di mana kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu 14 Desember, pada pukul 04.30 WIB. (habis dugem?)

"Menurut pengakuan oleh korban, dia berdiri kemudian ada seseorang perempuan berdiri menunggu kendaraan di salah satu kawasan di SCBD. Kemudian perempuan tersebut melihat, sebetulnya salah paham itu saling melihat dan saling pandang," tutur Nurma.

"Kemudian setelah itu tidak menerima dipandangi atau dilihat yaitu korban dan terjadilah perlakuan yang tidak baik," kata dia lagi.

Dari rekaman CCTV korban dipukul pake tas di bagian kepala terus ditendang sampai patah tulang.

Selebgram Chandrika Chika sebelumnya pernah terjerat kasus narkoba.

[Rekaman kejadian CCTV]
Baca juga :