PPN 12% Termasuk Maks (الْمَكْسِ) Haram
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِي النَّارِ
"Sesungguhnya penarik maks (iuran liar dan memaksa) akan masuk neraka."
(Musnad Ahmad bab hadits Ruwaifi’ ibn Tsabit no. 17001).
Penolakan kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12% disuarakan oleh berbagai kalangan.
Sebuah pertanda yang jelas bahwa kenaikan pajak tersebut sangat dipaksakan, memberatkan rakyat, dan zhalim.
Sementara itu tax amnesty (pengampunan pajak) untuk para pengusaha menengah atas sedang direncanakan kembali. Di samping berbagai kemudahan lainnya yang sudah lama diberikan untuk mempermudah dunia usaha.
Seharusnya pajak dibebankan secara berlebih kepada para pengusaha, tetapi malah dibebankan kepada rakyat. Ini jelas termasuk pada maks (pungutan yang memaksa dan memberatkan) yang haram.
Nabi saw sudah mengingatkan dosa besar bagi para pemungut iuran paksa yang mencekik dan zhalim yang Nabi saw sebutkan dengan istilah maks (الْمَكْسِ).
Meski konteksnya berlaku pada pungutan liar atau japrem (jatah preman), tetapi bisa dihukumkan sama pada pajak yang mencekik rakyat.
Semestinya sebagaimana halnya zakat, pajak itu diberlakukan bagi kalangan tertentu saja yang berkemampuan, tidak dipukul rata untuk semua rakyat dengan sangat memaksa dan mencekik. Jadinya pajak itu sama dengan pungutan liar karena sama-sama memaksa dan menzhalimi.
إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِي النَّارِ
"Sesungguhnya penarik maks (iuran liar dan memaksa) akan masuk neraka." (Musnad Ahmad bab hadits Ruwaifi’ ibn Tsabit no. 17001).
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
"Tidak akan masuk surga penarik maks (iuran liar dan memaksa)." (Hadits ‘Uqbah ibn ‘Amir dalam Sunan Abi Dawud bab fis-si’ayah ‘alas-shadaqah no. 2939)
Terlihat jelas faktor yang menjadikan satu pungutan termasuk maks (الْمَكْسِ) adalah memaksa dan menzhalimi.
Pajak (PPN) dikategorikan memaksa dan menzhalimi ketika nyatanya ditujukan kepada semua rakyat dan terutama rakyat yang tidak mampu.
Terlebih manfaat dari pajak itu tidak malah kembali kepada rakyat selain hanya dalam jumlah yang kecil, melainkan malah memperkaya para pejabat dan kalangan menengah atas saja.
Bahkan digunakan oleh penguasa untuk melanggengkan kekuasaaanya dengan cara mengklaim bahwa bantuan untuk rakyat (Bansos) yang masih sangat terbatas itu tidak diatasnamakan rakyat, melainkan diatasnamakan pribadi pejabat yang bersangkutan (Bantuan Wapres/Bantuan Presiden).
Ini sama dengan mencuri uang rakyat untuk kepentingan pribadi para penguasa.
Mereka semua yang zhalim seperti itu seharusnya takut dengan ancaman Nabi saw dalam hadits di atas.
Wallahu a’lam.