NEGERI PAJAK TINGGI

Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan tarif PPN membuat Indonesia menjadi negara dengan tarif PPN tertinggi di Asia Tenggara, melampaui Singapura

Sebagai informasi, PPN adalah jenis pajak tambahan yang dibebankan kepada pembeli atas setiap pembelian barang atau jasa.

Pemerintahan yang “panik” biasanya akan menaikkan pajak setinggi-tingginya. Tercatat beberapa negara yang menerapkan pungutan pajak paling aneh di dunia. 

Di antaranya, pemerintah Uganda yang memberlakukan pajak untuk penggunaan media sosial. Pajak yang dinilai sangat kontroversial ini mengharuskan pengguna aplikasi seperti Whatsapp, Facebook, Twitter dan lainnya untuk membayar 200 shilling per hari atau setara dengan Rp 27.548.

Di Venezuela ada pajak yang lebih aneh lagi. Mereka yang baru keluar dari bandara internasional Maiquetia di Caracas dikenakan pajak untuk bernapas! Saya sampai tertawa membaca aturan itu.

Apa pasal? Menurut Kementerian Air dan Transportasi Udara, pajak itu digunakan untuk membiayai mesin penyaring udara yang dipasang di bandara. Sistem penyaringan udara di bandara itu diklaim dapat menghilangkan bau dan menghambat tumbuhnya bakteri dan bisa melindungi kesehatan penumpang.

Di Mesir, sekalipun harga bahan pokok sangat murah karena dikontrol ketat oleh pemerintah, namun pajak barang elektronik sangat tinggi.

Sebagai perbandingan, kulkas satu pintu yang merk-nya tidak terkenal di Indonesia bisa didapat dengan harga di bawah Rp2 juta.

Di Mesir, harga kulkas baru tak ada yang kurang dari Rp4 juta. Sekalipun kulkas itu merknya antah berantah, dengan model kuno seperti peninggalan zaman Uni Soviet.

Bisakah roda pemerintahan berjalan tanpa pajak? 

Bisa! Sejarah telah mengabadikannya. Dari mana sumber pendanaannya? Banyak. Salah satunya melalui wakaf.

Daulah Utsmani tercatat yang pertama kali membentuk lembaga untuk melakukan pencatatan secara tertib asset-aset yang diwakafkan.

Pada 1563 Masehi, sebuah lembaga pengelola wakaf didirikan di kota Bursa, Turki. Lembaga itu bernama Bursa Wakaf Tunai. Lembaga yang amanah membuat dana wakaf yang terkumpul bisa sebesar-besarnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

Ibn Khaldun, seorang cendekiawan Muslim, sosiolog dan penulis kitab masyhur “Mukadimah” menuliskan pendapatnya tentang pajak. “Kalau suatu negeri pajaknya tinggi, maka yang terjadi orang kaya menyembunyikan hartanya dan gedung-gedung akan rubuh (pembangunan terhenti).”

Nah!

Kairo, 16/12/2024

(Uttiek)

Baca juga :