MUI Serukan Pemerintah Cabut Status PSN untuk PIK 2
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah untuk mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dimiliki Pantai Indah Kapuk atau PIK 2. Hal itu menyusul hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4.
"MUI meminta kepada pemerintah untuk mencabut status Program Strategis Nasional, PSN, Pantai Indah Kapuk II atau PIK 2 karena banyak mendatangkan kemudaratan bagi masyarakat," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Rofiqul Umam Ahmad membacakan hasil Mukernas ke-4 di Jakarta pada Kamis, 19 Desember 2024.
Rofiqul menilai rekomendasi MUI agar PSN dicabut untuk PIK karena tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, kata dia, MUI menerima aduan dari masyarakat, terutama kalangan ulama terkait proyek tersebut.
Setelah dikaji, MUI menilai proyek tersebut banyak mudaratnya sehingga diusulkan untuk dicabut status PSN-nya.
Dia mengatakan masuknya isu PIK 2 ke dalam Mukernas itu merupakan bentuk komitmen dari MUI sebagai pelayan umat dan mempertegas peran MUI sebagai mitra pemerintah.
(TEMPO)