Kronologi kasus Harun Masiku hingga Hasto jadi Tersangka
Kasus Harun Masiku kembali mencuat setelah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (24/12/2024).
Sebelumnya KPK sudah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Harun Masiku, dan tiga di antaranya telah dijatuhi hukuman.
Namun, Harun lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Jejaknya juga sama sekali tak tercium hingga sekarang.
Berikut kronologi kasus Harun Masiku:
- Harun Masiku adalah caleg PDI-P yang maju sebagai caleg dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
- Di Dapil tersebut, Harun hanya memperoleh 5.878 suara dan menempati posisi ke-5.
- Perolehan suara tersebut jelas tidak dapat mengantarkan Harun melenggang ke Senayan.
- Pada saat itu, caleg dari PDI-P dari dapil Sumsel I yang dinyatakan terpilih adalah Nazarudin Kiemas, tetapi ia meninggal 17 hari sebelum Pemilu.
- Karena alasan itulah PDI-P perlu menyiapkan pengganti Nazarudin yang wafat sebagai wakil rakyat pengganti.
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengganti Nazarudin adalah caleg PDI-P yang memperoleh suara terbanyak ke-2 dari partai dan dapil yang sama dengan caleg yang meninggal.
- Mengacu pada aturan tersebut, pengganti Nazarudin adalah Riezky Aprilia.
- Sayangnya, PDI-P tidak menginginkan Riezky dan mengajukan nama Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin, walaupun tidak sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017.
- PDIP melalui Don selaku kuasa hukum kemudian menggugat Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA).
- MA kemudian mengabulkan gugatan tersebut, sehingga pemilihan partai tidak lagi berdasarkan suara kedua terbanyak, namun ditentukan partai.
- Penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDI-P berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang sudah meninggal tersebut.
- Uji materi yang diajukan PDI-P memang dikabulkan MA. Namun, KPU tidak menuruti permohonan ini dan berkukuh menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin.
- Beberapa cara dilakukan PDI-P supaya Harun menjadi anggota DPR, salah satunya dengan mengirimkan fatwa ke MA.
- Tak hanya itu, partai berlambang banteng moncong putih tersebut juga mengajukan surat penetapan caleg ke KPU.
- Harun Masiku juga turut berusaha dengan mengirimkan dokumen dan fatwa ke Komisioner KPU waktu itu, Wahyu Setiawan.
- Surat tersebut dikirimkan melalui staf Sekretariat DPP PDI-P, Saeful, dan orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Bawaslu 2008-2012, Agustiani Tio Fridelina.
- Wahyu Setiawan menerima dokumen dan fatwa milik Harun dari Agustiani setelah mendapatkan berkas ini dari Saeful.
- Kemudian, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyanggupi proses penetapan Harun sebagai anggota DPR melalui mekanisme Penggantian Antar-Waktu (PAW).
- Sebagai syaratnya, ia meminta uang sebesar Rp 900 juta agar Harun disahkan menjadi pengganti Nazarudin.
- Permintaan yang disampaikan Wahyu kemudian disanggupi oleh Harun Masiku agar dirinya bisa menduduki kursi anggota dewan.
- Awalnya, Harun mengirimkan uang sebesar Rp 850 juta kepada Wahyu melalui Saeful pada akhir Desember 2019.
- Wahyu juga menerima duit sebesar Rp 200 juta pada pertengahan Desember 2019 dan Rp 400 juta pada akhir Desember 2019.
- Uang sebesar Rp 200 juta dan Rp 400 juta diterima Wahyu melalui anggota Bawaslu kala itu, yakni Agustiani Tio Fridelina.
- Meski Harun sudah menggelontorkan miliaran rupiah agar dirinya lolos sebagai anggota DPR, KPU tetap ngotot bahwa Riezky yang menjadi pengganti Nazarudin.
- Wahyu kemudian menghubungi Don, dan kembali menjanjikan akan berusaha supaya Harun dapat ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin melalui skema PAW.
- Pada saat itu, Wahyu meminta sejumlah uang tambahan. Aksinya tersebut terhenti karena KPK segera mengendus tindakannya.
- Wahyu kemudian diciduk KPK melalui OTT yang digelar pada Rabu (8/1/2020) sampai Kamis (9/1/2020) di Jakarta, Depok, dan Banyumas.
- Selain menangkap Wahyu, Lembaga Antirasuah juga mengamankan Saeful sekaligus Agustiani yang turut terlibat dalam kasus Harun Masiku.
- KPK lantas menetapkan Harun sebagai tersangka pada Kamis (9/1/2020), namun ia sama sekali tidak pernah di-OTT.
- Pada saat itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang menyatakan Harun sudah terbang ke Singapura, Senin (6/1/2020).
- Kaburnya Harun selang beberapa hari sebelum Wahyu dan tiga orang lainya di-OTT KPK.
Itulah kronologi dan perjalanan kasus Harun Masiku.
(Sumber: KOMPAS)