Pengusaha Kritik Pemerintah: Semua Kena PPN 12%, Premium-Mewah Penamaan Saja!
Pemerintah mengatakan hanya barang dan jasa kategori mewah yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Contohnya bahan makanan premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA.
Namun, pengusaha punya pandangan berbeda. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) intinya semua barang dan jasa kena PPN 12%, sedangkan barang mewah hanya penamaan saja.
"Secara menyeluruh memang kena 12%, tapi ada beberapa bahan pokok sembako itu yang tidak terkena. Jadi sebenarnya dasarnya semua barangnya akan terkena 12%. Bahwa penamaan itu sebagai barang mewah atau bahan premium itu bisa saja tapi hampir semua itu terkena 12%," kata Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani, ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Shinta menilai PPN menjadi 12% akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat kelas menengah. Menurut data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk kelas menengah dan menuju kelas menengah di Indonesia pada tahun 2024 sebanyak 66,35% dari total penduduk Indonesia.
Nilai konsumsi pengeluaran dari kedua kelompok tersebut mencakup 81,49% dari total konsumsi masyarakat. Menurutnya persentase itu akan menurun dengan tekanan PPN 12%.
"Kondisi ini tentu akan diperparah dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025, yang diperkirakan akan menambah tekanan pada daya beli masyarakat," pungkasnya.
(Detik)
Maka ny klo pemerintah bilang barang mewah doang yg naek pdhl klo mau itung itungan semua kebutuhan pokok psti ikut naik krn ada biaya produksi dan transportasi yg termasuk brg mewah.
— chagiyaa~ (@hello__moonie) December 19, 2024
Btw semua barang yg fungsinya menghilangkan bau kena kenaikan PPN ya -- sabun, deterjen, odol, deodoran, shampoo, rapika, parfum, pengharum ruangan -- apakah ini pembalasan dari yg si paling bau keteq ya 😭 https://t.co/NZoiSAR6DQ
— 𝗱𝗶𝘁𝗮. (@frierensaga) December 19, 2024