Kalau bisa menangkap admin/pemilik akun "Raja Streaming", mengapa tidak bisa membongkar pemilik akun Fufufafa?

[PORTAL-ISLAM.ID] Pemilik sekaligus pengelola (admin) situs pembajakan dan streaming kontel ilegal 'Raja Film' akhirnya ditangkap Polda Banten.

Polda Banten mengungkapkan kronologi penangkapan NS, pemilik sekaligus pengelola Raja Film yang merupakan situs pembajakan dan streaming konten ilegal dengan domain www.rajamovie21.xyz.

Adapun aksi pembajakan konten yang dilakukan oknum inisial 'NS' tersebut sudah dilakukan sejak 11 Januari 2019. 

Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ikrar Potawari menjelaskan penangkapan NS berawal dari laporan salah satu anggota Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) yaitu Vidio (PT. Vidio Dot Com).

Usai diperiksa, NS disebut telah merugikan Vidio secara signifikan karena memungkinkan pengguna mengakses dan menonton konten berhak cipta secara ilegal tanpa membayar.

"Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus pembajakan konten berhak cipta yang merugikan pemilik hak, serta memastikan semua pihak yang terlibat dalam pembajakan serial-serial tersebut bertanggung jawab," kata Ikrar dalam keterangan resmi AVISI, Jumat (20/12/2024).

Tak hanya itu, dalam melakukan aktivitas ilegalnya, NS disebut menayangkan tanpa izin berbagai konten milik platform OTT ternama anggota AVISI, seperti CubMu, Vidio dan Vision+ dengan pengunjung situs mencapai 7,7 juta.

SVP Legal and Anti Piracy Vidio dan Wakil Sekretaris Jendral AVISI Gina Golda Pangaila berharap penangkapan NS dapat menjadi langkah mitigasi dan pelajaran bagi masyarakat agar tak melakukan hal serupa.

"Kami sangat mengapresiasi tindakan tegas dari pihak kepolisian dalam menindak pembajakan konten. Semoga ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa pembajakan konten berhak cipta adalah tindakan melanggar hukum yang memiliki konsekuensi serius," ujar Gina.


Baca juga :