Keluar dari Islam (murtad) bukan perkara remeh, bahkan dia perkara berat dalam agama, karena itu dalam Islam hukuman bagi orang yang murtad adalah dibunuh, sekalipun dia berpindah pada agama kitabiyah. Sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam:
عن ابْن عَبَّاسٍ قَالَ : قال رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ) .روى البخاري (6922)
"Siapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah". [HR Bukhori]
Karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
“ومعلوم أن التتار الكفار خير من هؤلاء فإن هؤلاء مرتدون عن الإسلام من أقبح أهل الردة ، والمرتد شرٌّ من الكافر الأصلي من وجوه كثيرة” اهـ . مجموع الفتاوى ” ( 2 / 193 )
"Telah diketahui bahwa tatar yang kafir lebih baik dari mereka yang murtad dari Islam, dan orang yang murtad lebih buruk dari orang kafir asli dari banyak sisi".
Jangankan untuk murtad (pindah agama), sekedar meyakini bahwa seorang bisa keluar dari syariat yang dibawa oleh Rasulullah shalallahu alaihi wasallam saja termasuk pembatal keislaman, apalagi benar benar keluar dari agama ini seluruhnya.
(Ustadz Dody Kurniawan)