[PORTAL-ISLAM.ID] Alhamdulillah hari ini 19 Desember 2024, MUI mengeluarkan Keputusan Mukernas IV, yg salah satu keputusannya adalah MUI meminta kepada pemerintah mencabut status PSN PIK-2 karena banyak mendatangkan kemudharatan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (butir 11)