Benarkah Tarif PPN 12% Keputusan DPR? SALAH! Itu Keputusan Pemerintah. Pemerintah Diberi Kewenangan Tarif PPN antara 5% maksimal 15%

JANGAN MAU DITIPU PEMERINTAH DAN DIBODOHI BUZZER-BUZZERNYA

"Jangan protes PPN naik. Kan Cawapres 01 (Cak Imin/Wakil Ketua DPR RI) dan Puan Maharani (Ketua DPR RI) yang ketok palu UU nya sejak 2021."

Benarkah begitu?

Mari kita tengok isi UU No. 7 THN 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang diketok Cak Imin dan Puan Maharani itu..

Dalam pasal 7(1) UU ini, ternyata disebutkan batas bawah dan batas atas besaran PPN

Yaitu, minimal 5%, dan maksimal 15%

Jadi dalam UU yang sama, Pemerintah diberi kebebasan memilih.

Mau 5% boleh, mau 15% boleh.

PPN mau diturunkan sampai 5%, itu masih konstitusional.

Cukup keluarkan Peraturan Pemerintah (yang ditandatangani Presiden) saja sebagai dasar hukum pelaksanaan UU itu.

Beres...

Tapi pemerintah kita malas dan goblok.

Ga ada duit, mereka pilih cara cepat dapat duit dari rakyat.

Naikkan PPN, supaya bisa maksimal menarik pajak dari masyarakat

Padahal, kenaikan PPN itu mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat.

Selama 2 tahun pemberlakuan PPN 11%, terasa banget harga-harga gak ngotak.

UMKM tumbang, karena orang2 ga ada duit lebih untuk jajan.

Padahal yang harus diselamatkan duluan itu "Daya Beli", supaya ekonomi bisa tumbuh, jadi upah bisa naik, harga barang bisa murah, lapangan kerja tersedia luas.

Kalau daya beli masyarakat anjlok, gimana negara ini bisa jalan ????

02 sudah kasih solusi: Tarik Pajak Kekayaan 100 Orang Terkaya. Hasilnya bisa 100 kali lipat dibanding malaki duit seluruh rakyat dengan menaikkan PPN 12 persen.

👇👇

[Video Anies]
Baca juga :