[PORTAL-ISLAM.ID] Nama HG dari Partai Gerindra disebut-sebut sebagai tersangka dalam kasus ini, yang kemudian diralat KPK.
KPK Ralat soal 2 Tersangka Kasus CSR Bank Indonesia: Belum Ada
KPK meralat terkait pernyataan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). KPK mengatakan belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Dapat saya sampaikan bahwa surat perintah penyidikannya ini, masih bersifat umum belum ada tersangka di situ ya," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Adapun terkait sudah adanya 2 tersangka dalam kasus ini, disebutkan sebelumnya oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan. Tessa menjelaskan bahwa Rudi ada kemungkinan salah mengingat terkait perkara lain saat menyebutkan ada 2 tersangka.
"Kaitannya dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Deputi kemungkinan beliau salah melihat atau mengingat dengan perkara yang lain, ya. Jadi ada mix di situ sehingga disebut ada sudah ada tersangka bahwa sampai dengan saat ini surat perintah penyidikannya tidak menyebut nama tersangka," tuturnya.
"Pernyataan Pak Deputi itu kemungkinan besar karena ada perkara lain yang bersamaan diekspose sehingga beliau salah menyebutkan bahwa ada tersangka," tambahnya.
***
Sebelumnya, KPK mengatakan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). KPK akan segera mengumumkan tersangka tersebut.
"Ya nanti kita umumkan tersangkanya yang lain, kalau tersangka-tersangka itu kaitannya sudah lama, perkara itu kan udah tau juga perkara itu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).
Ketika ditanya apakah ada sosok anggota DPR dari tersangka itu, Rudi tak menjelaskan. Dia hanya menyebutkan total tersangka yang sudah ditetapkan ialah dua orang.
"Ada beberapa tersangka yang kita telah tempatkan. Dua orang tersangka. Sementara dua orang ya," ujarnya.
Oh ini orangnya
— ꦩꦸꦂꦠꦝ (@MurtadhaOne1) December 20, 2024
Pantesan kemudian diralat KPK
Mungkin karena ada yang bilang
"Anda Saya Maafkan, Tapi Kembalikan dong Uangnya ??!" pic.twitter.com/Ioc3TpYpYF