Apakah seluruh Hukum Syariat harus diterapkan secara langsung (100%) ketika kelompok Islamis berkuasa ataukah perlu dilakukan secara bertahap agar masyarakat menerima kebenaran?

Apakah seluruh Hukum Syariat harus diterapkan secara langsung (100%) ketika kelompok Islamis berkuasa ataukah perlu dilakukan secara bertahap agar masyarakat menerima kebenaran?

Syaikh 'Abdul 'Aziz ath-Thuraifi dalam kitabnya, at-Tafsir wa al-Bayan jilid 4 halaman 1805, saat menjelaskan firman Allah Ta'ala, {Wanita pezina dan laki-laki pezina, deralah masing-masing dari mereka seratus kali dera} (QS. An-Nur: 2), beliau mengatakan:

"Ini menunjukkan bahwa hukum-hukum umum dan hukum hudud baru diperintahkan untuk diterapkan ketika telah ada kekuasaan yang mapan di bumi, ketika mampu menguasai masyarakat, dan ketika mayoritas dari mereka menerima kebenaran.

Sebab, jika kebenaran ditegakkan di tengah masyarakat yang secara umum tidak menginginkannya, maka hal itu justru menjadi alasan untuk menolaknya, mengingkari, memeranginya, dan menolak seluruhnya, bahkan jika awalnya keberatan hanya pada sebagian dari hukum tersebut.

Karena itu, hudud tidak ditegakkan, kecuali ketika kekuasaan sudah mapan dan terdapat pendukung dari masyarakat yang melindunginya jika sebagian orang memberontak terhadapnya."

(fb Febby Angga)

Baca juga :