ANTV lakukan PHK Massal, Ini Penyebabnya...

[PORTAL-ISLAM.ID]  Direktur PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) Neil R Tobing buka suara soal pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap seluruh karyawan divisi produksi perusahaan PT Cakrawala Andalas Televisi Tbk (ANTV).

Neil mengatakan, PHK massal yang dilakukan untuk mengurangi biaya pengeluaran perusahaan agar tetap bertahan di industri siaran televisi.

Menurutnya, biaya karyawan merupakan anggaran pengeluaran perusahaan yang bersifat tetap, sehingga PHK massal merupakan pilihan agar mengurangi pengeluaran perusahaan

“Satu-satunya cara untuk survive adalah bagaimana kita melakukan efisiensi operasional. Efisiensi operasional salah satunya adalah bagaimana kita mengurangi fixed cost (biaya tetap). Fixed cost, saya nggak enak ngomongnya, tuh biaya karyawan,” kata Neil saat ditemui usai acara Public Expose di Bakrie Tower, Senin (23/12/2024).

Penurunan pemasukan perusahaan juga merupakan salah satu yang jadi penyebab ANTV memutuskan untuk memberhentikan seluruh karyawan divisi produksi.

Neil juga mengkonfirmasi memang ada penurunan minat masyarakat terhadap siaran TV yang diamanatinya terjadi dalam lima tahun terakhir.

Turunnya minat masyarakat terhadap industri pertelevisian mulai terjadi pada tahun 2019 yang dimana kala itu adanya pandemi Covid-19, serta penerapan analog switch-off (ASO)-proses peralihan siaran TV analog ke TV digital oleh pemerintah.

“Sejak itu [2019] dengan adanya Covid-19 juga kemudian dilanjutkan oleh ASO memang belum terjadi rebound,” kata dia.

Terlilit Utang Triliunan

Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal juga kembali terjadi di industri media. Kali ini PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) diketahui memecat seluruh divisi produksi.

Langkah PHK massal ini dipandang sebagai imbas dari kesulitan finansial yang dialami empat perusahaan media di bawah naungan keluarga Aburizal Bakrie, yaitu:

1. PT Visi Media Asia Tbk (VIVA)
2. PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)
3. PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV)
4. PT Lativi Mediakarya (tvOne)

Keempat perusahaan tersebut sebelumnya telah ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 20 September 2024.

Selain itu, berdasarkan laporan keuangan empat perusahaan media keluarga Aburizal Bakrie memiliki utang pada kreditur luar negeri sebesar Rp8,79 triliun. Seperti yang dilaporkan pada bulan Oktober lalu.

Sumber: 


 
Baca juga :