Benarkah PPN 12 Persen Tidak Berlaku untuk Gaji di Bawah Rp 10 Juta?
Warganet diramaikan informasi yang menyebut pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya berlaku untuk orang dengan gaji di atas Rp 10 juta.
Akun media sosial X (Twitter) @an****mal**za membagikan tangkap layar komentar warganet yang mengatakan pajak 12 persen "yang kena cuma orang2 yg gaji nya diatas 10 juta, trus ppn 12 persen juga gak berimbas ke bahan pokok".
Akun @nono*****en pun membagikan tangkap layar pesan dari orang dikenalnya yang menyebut "yang kena pajak itu buat barang2 mahal dan untuk yang penghasilannya dibawah 10jt ga akan kena".
Kedua orang itu mengaku dapat informasi dari komentar admin akun media sosial Partai Gerindra terhadap warganet yang mengeluh gajinya hanya Rp 2 juta padahal berlaku PPN 12 persen.
"Pemerintah udah kasih keringanan juga, loh. Orang-orang yang gajinya di bawah 10jt gak kena potongan pajak penghasilan," tulis admin partai Gerindra via media sosial TikTok.
Lalu, apa benar PPN 12 persen hanya berlaku untuk orang dengan gaji di atas Rp 10 juta?
PPN 12 persen hanya untuk gaji 10 juta tidak benar
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti tidak menyebut PPN 12 persen hanya berlaku untuk orang dengan gaji di atas Rp 10 juta.
Menurut dia, keringanan bagi orang dengan gaji di bawah Rp 10 juta itu berlaku sebagai insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Oleh karena itu, klaim yang menyebut PPN 12 persen hanya diterpakan untuk orang dengan gaji di atas Rp 10 juta itu tidak benar.
PPN 12 persen berlaku pada apa saja?
"Kami sampaikan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen," ujar Dwi.
Dia menuturkan, PPN 12 persen berlaku untuk semua barang dan jasa. Artinya, bukan hanya barang mewah dan dapat dikenakan pada barang pokok.
Namun, PPN 12 persen tidak berlaku untuk beberapa barang yang termasuk kebutuhan masyarakat seperti minyak goreng curah Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
Ketiga jenis barang tersebut tetap dikenai PPN 12 persen tapi PPN 1 persen akan ditanggung pemerintah. Ini membuat harga ketiga barang tersebut tidak terpengaruh PPN 12 persen.
(KOMPAS)