2 Januari 2025, MK Akan Putuskan Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Jika Dikabulkan: Tiap Parpol di Parlemen Bisa Ajukan Calon Presiden

Mba Titi Anggraini bersama beberapa pihak mengajukan judicial review yang disebut punya kemungkinan besar dikabulkan: 

Tiap parpol di parlemen bisa mencalonkan pasangan capres dan cawapres. 

Keputusan MK terkait JR ini bisa berdampak pada mudahnya kompetisi menuju Pilpres 2029. 

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara pengujian konstitusionalitas ketentuan presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur di dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu. 

MK diharapkan dapat memberikan putusan yang progresif dan memuat terobosan hukum bagi masa depan pemilihan presiden yang lebih inklusif dan berkeadilan di Indonesia.

Untuk itu, MK selaku penafsir tunggal konstitusi diminta menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wapres sehingga setiap partai politik memiliki kesempatan yang sama untuk mengusung capres-cawapresnya.

Selama ini, pencalonan presiden-wapres dilaksanakan dengan menerapkan Pasal 222 UU No 17/2017 tentang Pemilu, yaitu hanya dapat diusung partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara 25 persen dari suara sah secara nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.

”Melihat perkembangan perspektif konstitusional di MK belakangan ini, mestinya tidak ada alasan bagi MK untuk tidak mengabulkan permohonan kami. Yaitu, agar setiap partai politik yang punya kursi di parlemen dapat mengusulkan sendiri calonnya di pilpres serta pembentuk undang-undang merumuskan angka ambang batas khusus bagi parpol peserta pemilu yang tidak punya kursi di parlemen untuk bisa ikut di dalam pencalonan presiden,” ujar Titi Anggraini, pengajar hukum pemilu yang juga menjadi pemohon, Minggu (29/12/2024).

MK, menurut rencana, akan membacakan putusan uji materi ketentuan presidential threshold pada Kamis, 2 Januari 2025. 

(Sumber: Koran KOMPAS, Senin, 30 Desember 2024)
Baca juga :