Viral sebuah video akad nikah: "Saya terima nikahnya Fulanah binti Fulan dengan mas kawin uang satu milyar rupiah, satu hektar kebun kelapa sawit, satu hektar kebun cengkeh, 60 kontrakan dengan 120 jendela dibayar tunai."
Ada yang menarik, yaitu komentar komentar netizen : "terlalu panjang tidak satu tarikan nafas akad nikahnya tidak sah"
Salah satu ajaran nyeleneh entah dari mana, entah dari petugas KUA atau kyai atau modin, yang memang sudah beredar luas di masyarakat, bahwa dalam akad nikah, antara ijab dan qobul tidak boleh ada jeda satu detik pun, dan ucapan calon suami harus satu tarikan nafas tidak boleh ada koma.
Bahkan di banyak kasus, penghulu atau saksi meminta proses akad nikah diulang kembali hanya gara gara dianggap ada jeda sepersekian detik. Apa apaan ini.
Ijab qabul nikah itu ya sama dengan ijab qabul pada transaksi lain seperti jual beli misalnya. Ada ucapan penyerahan lalu dijawab dengan ucapan penerimaan. Antara ijab dan qabul dilakukan dalam satu komunikasi, tidak dipisah aktifitas lain yang menjadikan keduanya tidak nyambung. Misalnya mempelai suami ngobrol sama orang lain, atau ke toilet, atau ada jeda iklan. Bukan berarti tidak boleh bernafas dan berkedip, Bambang.
(Ustadz Najih Ibn Abdil Hameed)