UU BERDARAH

UU Cipta Lapangan Kerja, disusun tanpa prosedur yang benar, dalam prosesnya darah anak bangsa tertumpah, nyawa rakyat melayang, lalu digugat masyarakat hingga dinyatakan inkonstitusional oleh MK, lalu diakali Jokowi jadi Perpu Ciptaker, lalu jadi UU Ciptaker. 

Di akhir jabatan Jokowi, akibat UU ini justru puluhan ribu rakyat kehilangan pekerjaan, PHK di mana-mana. 

Menyesakkan dada!

Kini setelah lengsernya Jokowi, Serikat Buruh kembali menggugat beberapa pasal dalam UU Ciptaker, dan dikabulkan MK.


Baca juga :