[PORTAL-ISLAM.ID] Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong kalah dalam gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka di kasus impor gula, Selasa (26/11/2024).
Dengan putusan hakim PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan itu, status tersangka Tom tetap berlaku.
Gugatan praperadilan itu adalah bentuk perlawanan Tom usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Katanya, itu terkait impor gula pada 2015-2016. Menurut Kejagung, kasus itu merugikan negara Rp 400 M, karena keuntungan yang seharusnya diterima BUMN justru jadi keuntungan pihak swasta.
Dalam sidang, pengacara Tom mengemukakan sejumlah dalil untuk membatalkan status tersangka kliennya. Mulai dari tak diberi kesempatan pilih pengacara sendiri, tak terpenuhinya dua alat bukti yang sah dan relevan, SPDP diterima lebih dari 7 hari usai sprindik terbit, Kejagung dinilai tebang pilih dan tak adil karena tidak memeriksa mendag lain, sampai penahanan Tom tidak sah dan dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.
(Kumparan)
Udah yakin pasti begini π dan hasilnya ya begitu π
— πΎππππ π»πππππππ (@setia_purnama) November 26, 2024
Udah dibelain di komisi III pun ga mempan, udah jelas ya berarti…
— Aegon’s Uber (@sunfyresclaw) November 26, 2024