Syaikh Abdul Aziz Ath Thuraifi:
Termasuk kejahatan di negeri haram adalah mengumpulkan manusia dalam perkara haram seperti konser musik. Allah taala berfirman:
"Sungguh, orang-orang kafir dan yang menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan dari Masjidilharam yang telah Kami jadikan terbuka untuk semua manusia, baik yang bermukim di sana maupun yang datang dari luar dan siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya, niscaya akan kami rasakan kepadanya siksa yang pedih." (QS. Al Hajj: 25)
Berkata Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma, masuk kedalamnya semua maksiat.
(Syaikh Abdul Aziz Ath Thuraifi)